Asphija dan PHRI Sebut Larangan Merokok di Tempat Hiburan Bisa Ganggu Ekonomi Jakarta

0
947108113

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak sejalan dengan karakteristik sektor tersebut. Menurut Asphija, aturan itu dinilai tidak relevan dan berpotensi menambah tekanan bagi dunia usaha yang masih berjuang pulih dari situasi ekonomi yang menantang.

Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menegaskan bahwa pengunjung tempat hiburan malam merupakan kelompok usia dewasa yang secara hukum diperbolehkan mengonsumsi produk tembakau. Ia menjelaskan bahwa setiap pengunjung yang masuk ke tempat hiburan wajib berusia minimal 21 tahun serta harus melalui mekanisme pembayaran tiket masuk.

“Pengunjung tempat hiburan malam adalah orang dewasa yang memenuhi syarat konsumsi produk tembakau. Jadi pelarangan merokok di area ini tidak relevan,” ujar Kukuh seperti yang dilansir Antara, Selasa, (25/11/2025).

Kukuh menilai penyusunan Raperda KTR terkesan dipaksakan, terlebih dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Ia menyampaikan bahwa pembatasan tersebut dikhawatirkan akan memperburuk performa bisnis yang sudah menghadapi tekanan operasional dan finansial. Karena itu, Asphija mengajukan keberatan kepada DPRD DKI Jakarta agar regulasi yang dihasilkan tidak semakin membebani pelaku usaha maupun pekerja sektor hiburan.

Menurutnya, industri hiburan malam merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kebijakan yang menghambat operasional justru dapat berdampak secara langsung pada pendapatan pemerintah daerah.

“Jika pelarangan ini tetap diatur dalam Raperda KTR, kerugian bukan hanya dialami oleh pengusaha, tetapi juga pemerintah daerah. Kita berharap hal tersebut tidak sampai terjadi,” tegas Kukuh.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Berdasarkan survei internal organisasi, sekitar 50 persen bisnis hotel diperkirakan akan terdampak signifikan jika aturan larangan merokok diberlakukan secara ketat.

Anggota BPD PHRI, Arini Yulianti, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk berkunjung ke hotel maupun restoran. Penurunan itu bukan hanya memengaruhi pendapatan pelaku usaha, tetapi juga berimbas pada pemasukan daerah.

“Hotel dan restoran menyerap lebih dari 600 ribu pekerja dan menyumbang 13 persen PAD Jakarta. Jika merokok dilarang total, dampaknya akan sangat luas dan berpengaruh pada perekonomian daerah,” jelas Arini.

PHRI juga mencatat bahwa pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel di Jakarta melaporkan penurunan tingkat hunian. Kondisi tersebut memaksa pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Arini khawatir penerapan larangan merokok secara menyeluruh justru memperburuk situasi sekaligus menekan permintaan di sektor restoran dan perhotelan.

PHRI dan Asphija sama-sama berharap agar pembahasan Raperda KTR dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak ekonomi serta karakteristik setiap sektor usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *