Bapenda: Pajak Progresif Kendaraan di Sulsel Terendah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs H Tautoto Tanaranggina MSi, saat membawakan materi Sosialisasi Pajak Daerah dan Layanan Unggulan pada acara sosialisasi pajak daerah di Hotel Fave Makassar, Kamis (28/7).
Toto, sapaan akrab Tautoto Tanaranggina, mengklaim pajak progresif Bapenda Sulsel jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak progresif di provinsi lain. Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,25 persen, kendaraan keempat 2,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 2,75 persen.
Pada tahun 2017, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima 5,5 persen. Penurunan pajak ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
“Karena pajak kendaraan progresif telah turun, warga dapat membeli kendaraan sebanyak-banyaknya,” kata Toto.
Pajak progresif hanya berlaku pada kendaraan roda empat, kendaraan roda dua tidak dikenakan pajak progresif kecuali berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
Dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, pihaknya berharap pembelian kendaraan di luar Makassar bisa dikurangi.
Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan angkutan umum barang sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
“Insentif 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang jika dimiliki perusahaan angkutan umum orang, memiliki izin, dan memiliki buku uji kendaraan, serta sejumlah syarat lainnya,” jelas Toto.
Sementara, insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum barang jika dimiliki perusahaan angkutan barang, memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan buku uji kendaraan.
