Beredar Surat Pembatasan BBM, BPH Migas Belum Beri Kepastian

0
primadona-lebaran-2026-konsumsi-bbm-pertamax-series-naik-signifikan-2

Seorang petugas SPBU siap melayani masyarakat (Foto: Humas Pertamina)

El John News, Jakarta-Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menegaskan bahwa kebijakan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi.

Menurut Anas, BPH Migas akan menjalankan kebijakan sesuai arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai otoritas yang berwenang dalam menetapkan aturan tersebut.

“Itu sesuai tugas dan fungsi BPH Migas nanti ke depannya. Tetapi semua tunggu komando dari pemerintah. Jangan teman-teman menyampaikan lebih cepat,” ujar Anas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Terkait beredarnya dokumen yang disebut sebagai surat keputusan BPH Migas mengenai pembatasan BBM subsidi, Anas tidak memberikan konfirmasi tegas. Ia menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi yang dipublikasikan melalui kanal resmi lembaganya.

“Pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti. Tidak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM,” tegasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya surat keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi, termasuk membatasi volume pembelian harian bagi kendaraan.

Dalam isi surat itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat—baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari. Batasan serupa juga disebut berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, pengaturan kuota dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, angkutan umum roda empat hingga 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik disebutkan memiliki batas maksimal 50 liter per hari.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga tercantum bahwa pembelian BBM yang melampaui kuota akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kebijakan tersebut. BPH Migas pun menegaskan akan menunggu keputusan final sebelum menerapkan mekanisme pengaturan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *