thomas Lembong

Presiden Jokowi pernah  memberikan sinyal akan adanya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dengan revisi ini maka sektor perhubungan nantinya dapat dimiliki oleh pihak asing namun  batasan kepemilikannya masih dikuasai pemerintah.

Langkah Jokowi ini didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) . Bahkan BKPM berharap investasi asing ini tidak hanya sebatas dalam pembangunan bandara namun juga dapat berpeluang untuk berinvestasi di sarana transportasi lainnya.

“Saya sih sangat dukung deregulasi buka lebar peluang investasi bandara atau pelabuhan dan sarana transportasi lainnya. Karena kita butuh modal, butuh keahlian, butuh jaringan internasional,” ujar Kepala BKPM, Thomas Lembong di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.

Lembong juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang sedikit tertutup dalam investasi asing. Padahal jika terbuka dengan investasi asing, dapat membantu pembangunan infrastruktur perhubungan di Indonesia.

“Mungkin ada bagusnya saya sampaikan di ASEAN, Indonesia adalah negara paling banyak larangan-larangan investasi. Kita salah satu negara tertutup paling banyak larangan batasan-batasan investor internasional. Semakin bisa buka daya saing baik untuk negara lain,” ujar mantan Menteri Perdagangan ini.

Sebelumnya untuk memudahkan investor asing menanmkan modalnya di sektor infrastruktur Indonesia, BKPM membuka pelayana  yang diberi nama izin investasi 3 jam. Program ini  diharapkan mampu mendatangkan investor, baik domestik maupun internasional. Dengan layanan izin 3 jam ini, seorang investor yang berminat untuk berinvestasi pada sektor infrastrukturIndonesia dapat mulai berinvestasi dalam waktu 3 jam.

Pada awalnya, BKPM mencanangkan persyaratan berupa investasi minimal sebesar Rp100 miliar, dan/atau penyerapan tenaga kerja sebanyak 1000 orang untuk mengantongi izin investasi 3 jam. Investor juga diwajibkan datang langsung ke kantor BKPM atau diwakilkan oleh seorang wakil yang membawa surat kuasa dari investor terkait. Namun, syarat ini dipermudah sebagai bagian dari program deregulasi dan reformasi birokrasi dari pemerintah untuk mendorong jumlah investasi Indonesia. Syarat terkini berupa investasi harus dilakukan di bidang infrastruktur utama. Bidang utama ini adalah bidang infrastruktur energi dan sumber daya mineral, infrastruktur perhubungan, dan komunikasi dan informatika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *