Capai Hasil Positif, Menkeu Akan Perkuat Insentif Untuk Investor
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambut baik, tingginya nilai investasi yang diraih akibat diberlakukannya insentif tax holiday bagi investor. Untuk itu, Menkeu menegaskan akan memperkuat insentif perpajakan untuk mendorong lebih banyak lagi investasi yang masuk ke Indonesia.
“Kita menerapkan instrumen perpajakan dalam negeri kepada industri keuangan dan investasi agar tidak hanya menciptakan level of playing field tapi juga pendalaman pasar untuk menaruh dana ke sini,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Menkeu mengakui banyak manfaat positif yang didapatkan dari diberlakukan instrumen perpajakan ini, seperti menciptakan keadilan dan ketahanan ekonomi. Hal ini penting agar investasi maupun risiko yang ditimbulkan bisa memenuhi minat investor yang ingin berinvestasi tidak hanya di pasar finansial namun juga investasi di bidang lainnya.
Beberapa insentif yang sedang maupun akan dirumuskan oleh pemerintah antara lain insentif untuk mendorong pembiayaan investasi berbasis ekuitas serta penghapusan pajak untuk PPh Pasal 22 atau PPnBM di sektor properti yang dapat memberikan multiplier effect berupa penciptaan lapangan kerja.
“Insentif lainnya yang termasuk dalam pipeline adalah pengurangan beban PPN untuk mendorong ekspor jasa,” kata Sri Mulyani
Insentif perpajakan lain terkait instrumen derivatif, yaitu pemberian bunga untuk reksadana sebesar lima persen atau sama seperti dana investasi real estate (DIRE), dana investasi infrastruktur (dinfra) dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Penurunan bunga obligasi ini diharapkan bisa menambah jumlah dana pihak ketiga di perbankan dan investasi dari dalam maupun luar negeri di pasar keuangan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk kembali merevisi PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday guna mengundang investasi masuk dari sektor unggulan.
Salah satu usulan revisi PMK tersebut adalah menurunkan nilai minimal investasi di bawah batas saat ini sebesar Rp500 miliar. (Sumber Antara)
