Darurat Sampah Ditetapkan di 260 Daerah, Pemerintah Siapkan Langkah Teknologi

0
WhatsApp-Image-2025-10-20-at-14.45.33.jpeg

Pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, resmi menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota di Indonesia dalam status darurat sampah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi percepatan penanganan krisis persampahan nasional yang terus mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penetapan status kedaruratan ini, menurut Menteri Hanif, memungkinkan pemerintah untuk mengintervensi lebih cepat dan efektif, terutama melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan. Salah satu teknologi yang akan diandalkan adalah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau dikenal juga sebagai waste to energy.

“Dengan status darurat sampah ini, seluruh instrumen pembiayaan dapat dimobilisasi secara cepat, termasuk dana dari Badan Pengelola Investasi Danantara. Ini krusial untuk mengakselerasi pembangunan fasilitas PSEL di daerah-daerah prioritas,” ujar Hanif saat acara Refleksi Satu Tahun KLH/BPLH di Jakarta, Senin (20/10/2025), seperti yang dilansir Antara.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut, Menteri LH diberi kewenangan untuk menetapkan wilayah yang masuk kategori darurat sampah sebagai dasar percepatan penanganan.

Penetapan status darurat ini juga dimaksudkan untuk memangkas hambatan birokrasi dalam pelaksanaan proyek-proyek pengelolaan sampah skala besar. Dengan demikian, kerja sama lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan lembaga investasi seperti Danantara dapat terwujud secara lebih cepat dan terukur.

Dalam rangka menindaklanjuti program waste to energy, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan tujuh wilayah prioritas yang direkomendasikan untuk pengembangan proyek PSEL. Laporan tersebut telah disampaikan kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, setelah melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.

Wilayah yang masuk dalam gelombang pertama prioritas pengembangan PSEL antara lain:

  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul
  • Denpasar Raya: Kota Denpasar, Kabupaten Badung
  • Bogor Raya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok
  • Bekasi Raya: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
  • Tangerang Raya: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
  • Medan Raya: Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang
  • Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang

“Semua wilayah tersebut telah menunjukkan urgensi yang tinggi untuk segera mengelola sampah dengan teknologi modern. Dengan dukungan Danantara dan regulasi yang sudah tersedia, kami yakin implementasinya bisa segera dimulai,” terang Hanif.

Selain tujuh wilayah prioritas, pemerintah juga tengah menyusun gelombang kedua rekomendasi lokasi PSEL. Ini mencakup kota-kota besar dan kawasan metropolitan lain yang memiliki volume sampah tinggi namun belum memiliki sistem pengelolaan terpadu berbasis energi terbarukan.

Menteri Hanif menambahkan, pendekatan PSEL bukan hanya soal pengurangan volume sampah, tetapi juga bagian dari transisi energi bersih dan upaya menekan emisi gas rumah kaca, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam agenda perubahan iklim global.

“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya, bukan beban. Dengan pengelolaan yang benar, sampah bisa menjadi sumber energi, membuka lapangan kerja, sekaligus menyelamatkan lingkungan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *