Saksikan Penyerahan Dana Pengganti Korupsi Rp13,25 Triliun, Presiden: Bukti Tegas Negara Lawan Kejahatan Ekonomi

0
Screenshot_20-10-2025_161012_www.presidenri.go.id

Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan uang pengganti senilai lebih dari Rp13,25 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan menjadi penanda tegas bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik korupsi skala besar, terlebih yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan besar tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan dana dalam jumlah fantastis ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap hak ekonomi rakyat.

“Saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran atas ketegasan, integritas, dan kerja keras dalam menindak kejahatan ekonomi yang sangat merugikan bangsa,” ujar Presiden.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal melalui manipulasi data dan pelanggaran prosedural yang melibatkan tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Kerugian ekonomi negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp17 triliun, namun hingga hari ini telah berhasil dikembalikan sebesar Rp13,255 triliun dalam bentuk uang pengganti yang diterima oleh Kementerian Keuangan.

“Tiga grup besar ini telah kami tuntut secara korporasi, dan mereka telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara. Sisanya, sekitar Rp4,4 triliun, akan diselesaikan melalui penundaan pembayaran dengan agunan berupa aset-aset perusahaan,” terang Burhanuddin.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan keadilan ekonomi dan menunjukkan bahwa korporasi tidak kebal hukum.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berakhir pada vonis pengadilan, tetapi juga pada pemulihan konkret terhadap keuangan negara. Hal ini menjadi bagian dari strategi “law enforcement with recovery” yang kini menjadi prinsip kerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

Burhanuddin menyebut, sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat penting dalam memastikan setiap rupiah kerugian negara dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan.

“Pemulihan kerugian negara bukan semata soal angka, tapi soal keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan bekerja demi kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *