Deforestasi Indonesia Menurun, KLHK Selenggarakan Workshop Hutan & Deforestasi

Angka deforestasi atau penutupan lahan pada 2017 diklaim mengalami penurunan daripada 2016. Berdasarkan hasil analisa data penutupan lahan tahun 2017 (periode Juli 2016-Juni 2017), deforestasi (netto) nasional adalah 479 ribu hektar, dengan rincian di dalam kawasan hutan seluas 308 ribu hektar dan di Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 171 ribu hektar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, angka deforestasi tersebut turun. Laju deforestasi pada 2016, mencapai 630 ribu hektare. Sedangkan luas hutan (forest cover) pada 2017 meliputi 93,6 juta hektare.
“Angka deforestasi tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun kemarin. Jika diakumalasi, angka deforestasi dalam kawasan hutan sebesar 64,3 persen dibandingkan tahun 2014 sebesar 73,6 persen. Hal ini menunjukkan hasil dari upaya dan kerja keras kita, untuk terus menurunkan angka deforestasi tahunan,” jelas Siti Nurbaya, dalam sambutannya saat membuka acara Workshop Hutan dan Deforestasi seri 1, Senin (29/1).
Dengan didukung Pemerintah Norwegia dan Kemitraan, workshop ini merupakan bagian dari pengembangan National Forest Monitoring System (NFMS) atau Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (SIMONTANA). Diakui Siti, penurunan angka deforestasi dalam kawasan hutan, yaitu sebesar 64,3 persen, dibandingkan dengan tahun 2014 sebesar 73,6 persen.
Menurutnya, deforestasi yang terjadi di Indonesia mengandung makna yang bias dan citra negatif. Padahal secara teoritik dan empirik dapat berarti lain, misalnya ketika suatu negara atau suatu wilayah provinsi, kabupaten, memerlukan kawasan hutan untuk keperluan fasilitas publik atau utilitas.
“Oleh karena itu term Zero Deforestation, mungkin dipakai untuk kegiatan suatu entitas, tetapi tidak dapat dimaksudkan untuk pembangunan suatu wilayah administratif,” katanya.
Kata Deforestasi juga mengandung implikasi ‘tekanan’ internasional dalam menilai Indonesia pada capaian-capaian kerja berkaitan dengan sustainability, dan diantaranya menjadi restriksi.
Untuk diketahui, Deklarasi Amsterdam in support of a fully sustainable palm oil supply chain by 2020 ditanda-tangani oleh Prancis, Denmark, Jerman, Belanda, Norwegia dan Inggris. Ini merupakan sebuah komitmen politik untuk mendukung komitmen sektor swasta, terkait dengan Deforestasi dan Sutainable Palm Oil, hingga saat ini secara efektif bekerja dan melaksanakan monitoring termasuk ke Indonesia.
Saat ini, Siti melanjutkan, definisi hutan dan deforestasi masih menjadi perdebatan di kalangan pakar, peneliti, maupun pengambil keputusan baik nasional maupun internasional. Perbedaan definisi ini akan berpengaruh terhadap metode pengukuran yang akan digunakan serta data dan informasi yang dihasilkan, baik dari akurasi maupun konsistensinya.
Terkait hal itu, ia menekankan pentingnya kesepahaman bersama, baik lokal-nasional hingga internasional, sehingga upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat memenuhi persyaratan internasional yang menjadi konvensi, bukan hanya memenuhi mandat dan perintah konstitusi UUD 1945.
“Posisi ini menjadi sangat penting untuk Indonesia berada pada posisi menuju negara maju, sehingga deforestasi bukan lagi menjadi beban citra, tetapi sebagai bagian agenda, atau yang dianggap sebagai masalah yang dapat dan kita selesaikan,” tegas dia.