Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi
Mahkamah Agung (MA) memberi diskon kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terkait putusan pidana mati yang diterimanya . Diskon tersebut berupa menurunkan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Putusan MA tersebut merupakan putusan terhadap kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo setelah upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak hakim.
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait putusan MA ini. Mahfud mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
Menurutnya putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum tetap. “Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu (09/08/2023).
Kendati demikian, Mahfud memastikan selama menjalani hukum seumur hidup, Ferdy Sambo tidak dapat remisi atau potongan hukuman. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut menyebutkan narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.
“Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud
“Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya,” sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.
Seperti diketahui, selain Ferdy Sambo, MA juga memotong vonis hukuman tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo)
Putri Candrawathi yang awalnya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Sementara masa hukuman Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. Untuk hukuman Kuat Ma’ruf, menjadi 10 tahun penjara yang sebelumnya 15 tahun penjara.
