Disdukcapil DKI Jakarta Siapkan Strategi Tertibkan Migrasi Penduduk Pasca-Lebaran 2025

0
047518300_1621764307-20210523-Dukcapil-DKI-Catat-27.160-Warga-Balik-ke-Jakarta_-9.537-Pendatang-Baru-TALLO-8

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pendatang baru pada arus balik Lebaran 2025.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa instansinya berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan penduduk di Jakarta tetap tertata melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan yang sudah terbukti efektif. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah lonjakan migrasi yang tidak terkendali, memastikan identitas kependudukan sesuai dengan domisili yang terdaftar, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa program yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya telah menunjukkan hasil yang positif. Angka perpindahan penduduk atau migrasi pada 2024 tercatat menurun sekitar 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi bukti keberhasilan penataan administrasi yang dilakukan oleh Disdukcapil DKI Jakarta dalam menghadapi fenomena migrasi yang umumnya meningkat pasca-liburan besar, terutama pada arus balik Lebaran.

“Program ini telah berhasil dilaksanakan sebelumnya, dan menurunnya angka perpindahan penduduk menunjukkan bahwa upaya kami dalam mengatur administrasi kependudukan telah membuahkan hasil yang positif,” ujar Budi belum lama ini.

Budi juga memaparkan bahwa setiap bulan Jakarta mengalami pertumbuhan penduduk rata-rata 8.796 jiwa akibat kelahiran. Namun, pada momentum tertentu seperti pasca-Lebaran, jumlah pendatang bisa melonjak tajam. Dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang yang datang ke Jakarta mencapai 22.412 jiwa. Lonjakan tersebut memperlihatkan betapa pentingnya perencanaan dan penataan penduduk yang lebih baik, terutama ketika momentum liburan yang panjang berakhir.

Budi menegaskan bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan fokus pada penataan identitas kependudukan sesuai domisili. Dalam hal ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya akan diberikan kepada warga yang tinggal di wilayah Jakarta. Setiap penduduk diminta untuk menyesuaikan identitas kependudukan mereka dengan domisili yang sesuai dalam waktu maksimal satu tahun.

“Ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kami ingin memastikan bahwa data kependudukan di Jakarta tetap akurat dan sesuai dengan domisili, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap warganya,” ujar Budi lebih lanjut.

Dengan penataan yang lebih ketat, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat akan meningkat, dan akurasi data kependudukan akan lebih terjamin. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya visi Jakarta sebagai kota global yang maju, tanpa mengabaikan aspek keteraturan dan kesejahteraan warganya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Budi juga mengungkapkan bahwa tahun ini Disdukcapil DKI Jakarta tidak akan melaksanakan operasi yustisi seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, meskipun Jakarta tetap ramah terhadap pendatang dan terbuka bagi siapa saja yang ingin tinggal dan bekerja di ibu kota, proses migrasi harus tetap terukur agar tidak merusak tata kelola kota.

“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap menarik dan memberikan kebahagiaan bagi setiap orang. Namun, harus tetap terukur, agar perwujudan kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan,” ujar Budi dengan optimisme.

Sementara itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna menilai bahwa Jakarta harus bergerak lebih cepat dan tegas dalam mengelola perpindahan penduduk. Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang jelas dan tegas, Jakarta berisiko mengalami degradasi akibat tingginya angka migrasi yang tidak terkendali.

“Jakarta membutuhkan regulasi yang lebih ketat terkait pendatang baru. Misalnya, menerapkan syarat bahwa seseorang yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan sosial di Jakarta harus sudah tinggal minimal sepuluh tahun dan memiliki KTP Jakarta. Kita tahu Jakarta masih menjadi magnet bagi banyak warga Indonesia karena memiliki infrastruktur yang lengkap dan fasilitas bantuan sosial yang beragam,” ujar Yayat.

Ia juga menambahkan, dengan adanya regulasi yang lebih tegas, Jakarta bisa mengurangi lonjakan jumlah pendatang yang tidak terkendali dan menjaga kualitas hidup warganya. Fasilitas sosial yang ada di Jakarta harus dapat dinikmati oleh mereka yang sudah lama menetap di ibu kota, bukan oleh mereka yang datang dalam waktu singkat.

Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan administrasi kependudukan, memastikan bahwa Jakarta tetap menjadi kota yang terbuka bagi siapa saja, namun dengan pengelolaan yang lebih baik dan teratur. Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, Jakarta bisa lebih siap dalam menghadapi dinamika pertumbuhan penduduk dan tetap menjaga ketertiban, keberlanjutan, dan kesejahteraan warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *