Ditenggarai Sebagai Pemicu, Mendag Cabut Permendag No 47 Tahun 2017 Tentang Harga Tertinggi Beras
Ditenggarai membikin gaduh tata niaga perberasan nasional, akhirnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 yang sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan ditarik kembali Permendag nomor 47 ini, maka harga eceran tertinggi beras tersebut mengacu pada aturan lama yang mengatur harga acuan beras konsumen sebesar Rp9.500/kg.
Enggar mengatakan pihaknya perlu mengakaji kembali Pemendag no 47 tersebut agar tata niaga perberasan nasional berjalan lancer utamanya terkait penetapan harga beras. Menurut Enggar, Kemendag akan melibatkan dunia usaha untuk mengkaji pertaruan ini. Aturan yang diterbitkan Enggar ini sempat menjadi dalil kepolisian untuk melakukan penggerebekan pada gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU).
“Kami akan duduk bersama. Kami bentuk tim mulai hari Senin kayak urusan gula sama minyak goreng. Keputusan ada di pemerintah, tapi kami minta masukan. Jadi kami duduk dulu, selesai itu baru diputus,” ujar Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa waktu lalu.
Beberapa dunia usaha yang akan dilibatkan berdikusi diantaranya Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi (Perpadi), koperasi, hingga Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Masukan dari dunia usaha tersebut diharapkan dapat menciptakan aturan baru yang tanpa membenani dunia usaha sehingga muncul persaingan yang sehat di industri perberasan nasional
Mendag mengatakan, langkah tersebut diambil menyusul terjadinya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha beras pasca kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).
Terlebih, saat ini Permendag Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pembasahan bersama dengan para pemangku kebijakan komoditas beras perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pemerintah dalam membuat aturan.
“Kami terima masukan. Kami akan akomodir semua, sampai ada angka dan keputusan yang kita tempuh,” jelas Mendag.
Selain itu, Mendag menegaskan, aturan terkait harga beras akan segera dikeluarkan jika besaran harga beras telah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.
