Dorong Daya Saing Produk Unggulan, Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali UMKM Strategi Komersialisasi HKI
Foto bersama di kegiatan edukasi yang mengusung tema Mendorong Daya Saing Produk Unggulan: Pemanfaatan dan Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Unggulan di Vasaka Hotel Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026 (Foto: Humas Kanwil Kemenkum DK Jakarta)
El John News, Jakarta-Dalam upaya meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan edukasi yang mengusung tema Mendorong Daya Saing Produk Unggulan: Pemanfaatan dan Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Unggulan di Vasaka Hotel Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Baroto ini diikuti oleh pelaku UMKM binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan, serta jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta.
Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus aset bernilai ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfahmi, dalam laporannya menyampaikan bahwa di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif perlu memahami pengelolaan HKI secara optimal agar mampu menciptakan nilai tambah dan memperkuat posisi produk di pasar.
Menurutnya, pemanfaatan HKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap karya dan inovasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing serta membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Baroto menegaskan bahwa HKI merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu, pelaku usaha didorong untuk tidak hanya fokus menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memastikan karya dan inovasinya terlindungi secara hukum sehingga dapat dikembangkan menjadi aset usaha yang memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.
Pada sesi materi, Konsultan Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema memaparkan tentang pengelolaan kekayaan intelektual dan strategi komersialisasinya. Ia menjelaskan berbagai bentuk HKI yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha serta langkah-langkah strategis dalam mengelola dan mengembangkan HKI menjadi aset bisnis yang mampu memberikan keuntungan ekonomi. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya membangun strategi perlindungan HKI sejak tahap pengembangan produk guna meningkatkan keunggulan kompetitif di pasar.

Sementara itu, Co-Founder INFIA Group, Aditya Kusumapriandana Syafardi, mengajak peserta untuk menggali potensi inovasi yang dimiliki dan mengenali keunggulan unik dari setiap produk. Melalui pengalaman praktis yang dibagikan, peserta didorong untuk mampu menemukan nilai pembeda produknya sehingga dapat membangun identitas yang kuat dan lebih mudah diterima pasar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya HKI sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing, memperluas peluang usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
