Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Bekali Inventor Penyusunan Drafting Paten

0
WhatsApp Image 2026-06-15 at 20.47.40

Foto bersama di acara Pemberdayaan Kekayaan Intelektual: Pendampingan Penyusunan Drafting Paten yang digelar pada 10–11 Juni 2026 di Vasaka Hotel Jakarta (Foto: HumasKanwil Kemenkum DK Jakarta)

El John News, Jakarta-Hasil penelitian di perguruan tinggi kerap menghasilkan berbagai inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan teknologi. Namun, tidak sedikit invensi tersebut yang belum memperoleh pelindungan hukum dan pada akhirnya sulit dikembangkan hingga tahap komersialisasi. Kondisi inilah yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta untuk terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, khususnya di lingkungan akademik.

Melalui kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual: Pendampingan Penyusunan Drafting Paten yang digelar pada 10–11 Juni 2026 di Vasaka Hotel Jakarta, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menghadirkan para inventor, peneliti, serta perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta. Kegiatan ini menjadi upaya konkret untuk mendorong pelindungan sekaligus komersialisasi hasil riset melalui penguatan kapasitas penyusunan dokumen paten.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ia menegaskan bahwa kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual perlu dibangun sejak tahap awal penelitian.

Menurutnya, paten tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum atas sebuah invensi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong hilirisasi riset dan meningkatkan daya saing inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi.

“Paten harus dipandang sebagai strategi untuk mengantarkan hasil penelitian keluar dari laboratorium menuju pemanfaatan nyata di masyarakat dan dunia industri,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto di hari pertama pelaksanaan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual: Pendampingan Penyusunan Drafting Paten di Vasaka Hotel Jakarta (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Khusus Jakarta)

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, mengapresiasi semangat para akademisi dan inventor yang terus melahirkan berbagai inovasi bagi kemajuan bangsa. Ia menekankan bahwa hasil riset yang telah dihasilkan perlu segera memperoleh pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan peluang yang lebih besar untuk dikembangkan serta dikomersialisasikan.

“Hasil riset yang telah dihasilkan perlu segera mendapatkan pelindungan hukum melalui paten agar memiliki nilai tambah, kepastian hukum, dan peluang yang lebih besar untuk dikembangkan serta dikomersialisasikan.”

Baroto (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta)

Menurut Baroto, sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi kunci dalam mempercepat lahirnya invensi yang bermanfaat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual (KI), Lusia Wahyuniati, menjelaskan bahwa masih banyak peneliti yang menghadapi kendala dalam menyusun spesifikasi paten, merumuskan klaim invensi, hingga memahami prosedur pengajuan permohonan paten. Padahal, menurutnya, paten merupakan instrumen penting yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan hasil penelitian secara lebih luas.

“Banyak hasil penelitian yang sesungguhnya memiliki potensi besar, namun belum mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Melalui pendampingan ini, kami berharap para inventor mampu menghasilkan dokumen paten yang siap diajukan dan memahami pentingnya paten sebagai instrumen pelindungan serta pemanfaatan hasil riset,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta bekali peserta Penyusunan Drafting Paten (Foto: Humas Kanwil Kemenkum Khusus Jakarta)

Mengusung tema “Paten sebagai Strategi Pelindungan dan Komersialisasi Riset”, kegiatan ini menghadirkan Praktisi dan Konsultan Kekayaan Intelektual Dr. Maulitta Pramulasari, sebagai narasumber. Selain mendapatkan pembekalan materi, para peserta juga memperoleh pendampingan langsung dari para Pemeriksa Paten DJKI dalam menyusun drafting paten.

Pendampingan intensif selama dua hari tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen paten yang berkualitas dan siap diajukan. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan menjadi jembatan bagi hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi untuk tidak berhenti sebagai karya ilmiah semata, tetapi berkembang menjadi inovasi yang terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan semakin banyaknya invensi yang dipatenkan, hilirisasi riset di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih cepat, sekaligus memperkuat daya saing inovasi nasional di tengah perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *