Dorong Kemandirian Energi, Pemerintah Terapkan B50 Mulai Juli
Ilustrasi mandatori biodiesel B50 pada 1 Juli 2026 (Foto: generated AI)
El John News, Jakarta-Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B50 pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi besar menuju kemandirian dan efisiensi energi nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat ketahanan energi dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa implementasi B50 telah dipersiapkan secara matang, termasuk kesiapan dari PT Pertamina dalam proses blending atau pencampuran biodiesel dengan bahan bakar minyak.
“Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan B50 pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi nasional,” ujar Airlangga.
Menurutnya, penerapan B50 berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar berbasis fosil secara signifikan, dengan estimasi penurunan konsumsi mencapai setara 4 juta kiloliter dalam satu tahun.
“Program ini berpotensi menurunkan konsumsi BBM fosil secara signifikan, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang besar bagi negara”
Ia menambahkan, dalam enam bulan pertama penerapan, pemerintah diproyeksikan sudah mulai merasakan penghematan, baik dari sisi pengurangan impor energi fosil maupun efisiensi subsidi energi.
“Dalam satu tahun, penghematan subsidi biodiesel diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp48 triliun,” tegas Airlangga.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong transisi energi, sekaligus memperkuat industri kelapa sawit nasional sebagai bahan baku utama biodiesel.
Dengan implementasi B50, Indonesia juga semakin menegaskan komitmennya dalam mengembangkan energi baru terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil di tengah dinamika global yang tidak menentu.
