Hingga Juni 2026 Tarif Listrik Stabil, PLN Pastikan Pasokan Aman
Ilustrasi pemerintah pastikan tarif listrik tak naik hingga Juni 2026 dan pasokan terjaga (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan II tahun 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Direktur Utama Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa PT PLN (Persero) siap menjalankan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, PLN berkomitmen memastikan layanan kelistrikan tetap optimal dari hulu hingga hilir, termasuk memperluas akses listrik secara merata di seluruh pelosok negeri.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional”
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui evaluasi komprehensif terhadap berbagai indikator ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.
Tri juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Untuk periode April hingga Juni 2026, pemerintah menggunakan indikator ekonomi dari November 2025 hingga Januari 2026, dengan kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah tetap memilih mempertahankan harga listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap menikmati tarif tanpa perubahan.
