DPR Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada dan Ikut Putusan MK
DPR RI secara resmi mengumumkan pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan tersebut diumumkan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis sore (23/08/2024)
Sebelumnya pada Rabu (21/08/2024)m Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan pembahasan RUU Pilkada. Penyelesaian ini dilakukan tak lama keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan Partai Glora dan Partai Buruh.
Dasco menjelaskan bahwa keputusan MK akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. “Rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2024 dibatalkan. Dengan demikian, pada pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkap Dasco.
Pembatalan ini disampaikan setelah melalui serangkaian peristiwa yang melibatkan berbagai aksi publik. Dasco menegaskan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada bukanlah hasil dari tekanan demonstrasi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil lebih awal dari kedatangan massa aksi yang mulai berkumpul di sekitar Gedung DPR RI. “Pembatalan ini dilakukan pukul 10.00 WIB, sementara massa aksi belum ada di sekitar Gedung DPR. Penundaan dari pukul 9.30 hingga 10.00 WIB sudah sesuai dengan tata tertib DPR, dan keputusan untuk tidak melanjutkan agenda pengesahan sudah diambil berdasarkan aturan tersebut,” jelas Dasco.
Dengan tahapan pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus, Dasco menekankan bahwa karena RUU Pilkada belum disahkan sebagai undang-undang pada saat itu, maka putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi aturan yang berlaku. “Karena RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka kita harus mengikuti hasil putusan MK,” ujarnya.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini terjadi di tengah gelombang aksi publik di berbagai daerah, termasuk demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR yang merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’. Gerakan ini menjadi viral di media sosial sebagai reaksi terhadap langkah DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK.
Sebelum pembatalan ini, Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa, 20 Agustus 2024. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak. Pembahasan dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada ini diusulkan sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada. Namun, revisi yang disusun oleh DPR tidak mengakomodasi seluruh isi putusan MK.
Pengesahan RUU Pilkada awalnya direncanakan untuk dilakukan pada hari Kamis tersebut, namun agenda ini dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum yang diperlukan untuk melanjutkan proses pengesahan.