Ketua DPR Sampaikan Terima Kasih atas Aspirasi Mahasiswa
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan terkait perubahan dan dinamika yang timbul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis, 22 Agustus 2024, Puan menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang aktif menggelar aksi sebagai bentuk pengawasan terhadap putusan MK.
Puan menegaskan, DPR RI, sebagai lembaga negara dan politik, berkomitmen untuk mendudukkan kepentingan negara yang lebih besar sesuai dengan konstitusi.
“Kami akan menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat.” sambung Puan, Kamis (22/08/2024).
Puan mengingatkan bahwa sejumlah elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, melakukan demonstrasi di Gedung DPR karena Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti putusan MK. Ia menekankan pentingnya DPR untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujar Puan,
Puan juga memastikan bahwa DPR akan terus memperhatikan berbagai pandangan terkait putusan MK mengenai UU Pilkada dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyuarakan aspirasi mereka. “Terima kasih atas partisipasi dan aspirasi dari mahasiswa, guru besar, aktivis, serta selebritas yang ikut menyuarakan pandangan mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Puan mengajak semua pihak untuk bekerja bersama demi memajukan, menyejahterakan, dan meningkatkan akhlak bangsa. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan DPR merupakan mandat dari rakyat, dan oleh karena itu, DPR RI berkomitmen untuk menjaga amanat tersebut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. “Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, dan kami akan terus menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangan kami,” jelas Puan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada inkonstitusional. Dengan putusan tersebut, ambang batas untuk pengajuan pasangan calon kepala daerah diubah dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif menjadi antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, MK juga memutuskan mengenai syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan yang menguji ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah, menegaskan bahwa batas usia paling rendah adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Batas usia ini dihitung sejak penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan dari saat pelantikan calon terpilih.
Dengan demikian, DPR RI dan semua pihak terkait diharapkan dapat beradaptasi dengan putusan MK dan terus menjaga kepentingan rakyat serta kedaulatan konstitusi.
