DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021
DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021. LKPJ Bupati Bangka disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangka, Senin (28/3/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar,S.IP didampingi Wakil Ketua I Mendra Kurniawan,A.Md dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, serta Forkopimda, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, DarmaWanita dan Anggota DPRD Bangka.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP mengatakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, merupakan salah satu kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Bupati akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2021 kepada DPRD, sebagai bentuk perwujudan atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka, dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan, serta menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka,” ujarnya.
Menurut Iskandar, Sebagai lembaga politik DPRD memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan. yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) tahun anggaran 2021.
“Penyampaian LKPJ Bupati ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan tugas pemerintah daerah,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan,SH,MH, menjelaskan bahwa LKPJ ini bertujuan menyampaikan informasi pelaksanaan program Pemerintah Daerah melalui Bupati kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan dari masyarakat Bangka, sekaligus sebagai bentuk nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berlandaskan pada pelaksanaan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),efektif, transparan, bertanggung jawab.
“Penyusunan dokumen LKPJ ini mengikuti kaidah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan ruang lingkup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah terdiri dari capaian dan pelaksanaan program kegiatan terhadap target yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintahdaerah (RKPD) tahun 2021,” kata Mulkan.
” Permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya,dan tindaklanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya;
dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Mulkan, Adapun ikhtisar dari APBD Kabupaten Bangka TA.2021 adalah Rp.1.150.552.228.075,- dengan rincian pendapatan asli daerah Rp. 135.750.792.450, pendapatan transfer Rp. 973.206.246.625, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 41.595.189.00, dalam RAPBD tahun anggaran 2021, dan pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun anggaran 2020.
” Penurunan alokasi dana transfer pemerintah pusat dan kebijakan formulasi sisa lebih dana alokasi khusus tahun sebelumnya ke dalam perhitungan alokasi dak tahun anggaran 2021 berdampak pada perencanaan belanja daerah. ,” ungkapnya.
Menurutnya, Kebijakan dalam perencanaan belanja daerah mengacu pada kondisi secara umum kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2021seperti memprioritaskan belanja untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM),
memprioritaskan alokasi dana hibah,mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan manusia yang difokuskan pada pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan perumahan, mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pembangunan sektor unggulan yang difokuskan pada pembangunan kedaulatan pangan, pariwisata dan industri, mempertajam alokasi belanja untuk dimensi pemerataan dan kewilayahan,mempertajam alokasi belanja untuk dimensi tata kelola dan reformasi birokrasi,mempertajam alokasi belanja untuk dimensi berwawasan lingkungan, mempertahankan proporsi belanja
langsung lebih besar dari belanja tidak langsung,mengelola difisit anggaran dalam batas yang diperkenankan, memberikan stimulus bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi akibat pandemi covid 19.
” Dengan kerja sama semua pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta melibatkan pihak ketiga yaitu sektor swasta serta dukungan masyarakat semoga tuhan yang maha kuasa meridhoi segala ikhtiar kita. semoga tujuan kita dalam mewujudkan Bangka SETARA dapat tercapai,” harap Bupati Bangka.