GIPI Resmi Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen ke MK
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mendaftarkan uji materi salah satu Pasal 58 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (07/02/2024).
Pendaftaran uji materi ini dipimpin oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani, didampingi Kuasa Hukum DPP GIPI k Muhammad Joni, S.H., M.H, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas dan Pengurus DPP GIPI beserta Pelaku Usaha Hiburan.
Pasal 58 ayat 2 yang akan diuji materikan itu berbunyi khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. GIPI menilai penetapan pajak tersebut sangat memberatkan industri hiburan dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Ada lima pasal di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang ditabrak oleh Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022. Kelima pasal tersebut yakni Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil; Pasal 28 i ayat 2 tentang larangan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif; Pasal 28 g ayat 2 tentang perlindungan harta di bawah kekuasaannya; Pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan; dan Pasal 27 ayat 2 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat 2 dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan untuk mengambil Keputusan dalam membuat Undang-Undang.
Selain itu, Pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha, justru dalam menetapkan Pasal 58 Ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.
“Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Lebih lanjut Hariyadi mengungkapkan bahwa penetapan pajak yang tidak realistis ini akan membuat usaha hiburan kehilangan konsumen dan tidak menutup kemungkinan satu persatu usaha hiburan dapat berguguran, sehingga mengakibatkan masyarkat yang bekerja di sektor hiburan kehilangan pekerjaan.
“Disisi lain, Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan recovery di sektor Pariwisata pasca Pandemi COVID-19, mendapat permasalahan baru dalam berkompetisi dan menciptakan daya saing pariwisata dengan negara lain yang justru pajak hiburannya jauh lebih rendah dari Indonesia atau bahkan ada yang justru menurunkan tarif pajaknya demi menciptakan daya saing pariwisata untuk negaranya,” ujar Hariyadi.

Menurut Hariyadi, sidang uji materi pasal 58 ayat 2 ini akan menunggu sidang lainnya yang sudah didaftarkan atau MK akan mendahulukan sidang sengketa Pemilu. Sambil menunggu sidang, Hariya meminta usaha hiburan tetap membayar pajak dengan tarif lama sesuai yang diberlakukan dalam Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).
Seperti diketahui selain GIPI, uji materi terhadap pasal yang sama sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh sejumlah dua asosiasi spa pada awal Januari 2024. Dua asosiasi yang melakukan gugatan yakni Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia yang dulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) dan Perkumpulan Asosiasi Terapis SPA Indonesia yang dulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI). Mereka mengajukan uji materi karena usaha SPA masuk dalam usaha hiburan yang pajaknya dinaikan mulai dari 40 hingga 75 persen.
