Gugus Tugas Nasional: Bencana Nasional Akibat Covid-19 Masih Diberlakukan

0
5ece175f2d00d216675086

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan keadaan darurat bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional masih diberlakukan, kendati masa ditetapkan status ini akan berakhir pada tanggal 29 Mei mendatang. Belum berakhirnya bencana nasional tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020.

Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut sudah dikirim  kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni beberapa waktu lalu.

Doni menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada dua  poin yang mengatur hal yang dianggap penting dalam penanganan Covid-19, yakni yang pertama pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dan yang ke-kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan surat edaran ini, maka kepala BNPB dan para gubernur, bupati maupun  walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.

Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *