Gulirkan Stimulus Ekonomi, Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Dapat Diskon PPN 6% hingga Juli 2025
Dalam upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025 agar tetap berada di kisaran 5 persen, Pemerintah Indonesia meluncurkan serangkaian kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi. Langkah ini disampaikan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Rapat tersebut diikuti dengan konferensi pers oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai hasil dari rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggulirkan lima paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk mendorong konsumsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kelima paket tersebut terdiri dari: Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan publik adalah pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama periode Juni hingga Juli 2025. Insentif ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2025.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya akan membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif normal 11 persen untuk setiap pembelian tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Pemerintah menanggung sisanya, yaitu 6 persen, melalui alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar.
Adapun ketentuan berlaku sebagai berikut:
Periode pembelian tiket: 5 Juni – 31 Juli 2025
Periode keberangkatan penerbangan: 5 Juni – 31 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga. Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta memberikan dorongan terhadap daya beli dan aktivitas masyarakat.
“Insentif ini adalah bentuk intervensi positif pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, yang diharapkan akan memberikan multiplier effect terhadap sektor transportasi udara serta industri pariwisata dalam negeri,” ujar Airlangga.
Pemerintah berharap, selama masa liburan pertengahan tahun ini, peningkatan mobilitas masyarakat melalui kebijakan insentif ini akan turut mendukung sektor-sektor strategis, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga ritme pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
