Guna Perlancar Investasi, Izin IMB Akan Dihapus
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil membuka wacana untuk merevisi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wacana itu muncul lantaran perizinan itu seringkali dikeluhkan pengusaha sebagai salah satu penghambat investasi.
Terbukti, Indonesia belum juga kecipratan aliran investasi dari situasi perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China yang semakin memanas. Padahal, lebih dari 30 perusahaan sudah keluar dari China untuk merelokasi pabrik mereka.
Namun, 30 perusahaan tersebut tidak memilih Indonesia sebagai tempat untuk merelokasi pabrik mereka. Perusahaan tersebut lebih memilih pindah ke Vietnam, Thailand, dan Meksiko.
“Itu kan ada yang salah, ini yang kami cari solusinya. Selama ini izin harus dilakukan, kalau izinnya hanya standar kenapa harus pakai izin lagi. Jadi nanti tidak perlu izin, yang penting sesuai standar,” ucap Sofyan, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Sofyan mengatakan, bahwa pemerintah juga akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan standardisasi mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi hambatan masuknya investasi ke industri properti.
Sofyan mencontohkan, perusahaan China lebih memilih untuk masuk ke Vietnam dibandingkan Indonesia.
“Berarti ada sesuatu yang salah dan semua penghambat investasi akan diperbaiki termasuk mengurangi proses perizinan,” katanya.
Sofyan juga menuturkan sejumlah peraturan untuk mengurus perizinan membangun properti juga tidak efektif. Banyaknya perizinan tidak berhasil mengurangi pelanggaran di lapangan. Sofyan mencontohkan, masih banyak bangunan yang berdiri tidak sesuai izin yang diberikan.
“Ada IMB dikasih 400 meter, tapi dibangun 800, ada yang peduli enggak? Jadi IMB itu izin masih banyak yang melanggar kan,” jelasnya.
Sofyan menjelaskan pengurangan sejumlah perizinan ini nantinya akan digantikan dengan standarisasi bangunan. Pemerintah akan menunjuk inspektur atau orang yang khusus mengawasi pembangunan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal paling penting dalam proses perizinan mendirikan bangunan ini adalah perubahan paradigma. “Di negara maju itu boleh membangun apa saja, asal sesuai dengan standar, kalau tidak ya dibongkar. Supaya ada tanggung jawab ke masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu selama satu bulan untuk merampungkan revisi 72 uu tersebut. Proses revisi itu saat ini sudah dikerjakan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia menerangkan ada beberapa beleid yang dibuat pada era 90-an, tetapi belum direvisi kembali sehingga tidak tepat untuk mengatur situasi saat ini. Namun, Luhut tak merinci uu apa saja yang akan direvisi.
“Di ASEAN ini Indonesia paling rumit untuk investasi karena peraturan perizinannya. Jadi pada lari ke tempat lain,” ungkap Luhut.
Penulis: Aldi