Hormati Proses Hukum, Presiden Copot Silmy Karim dari Kursi Wamen Imipas
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sedang memberikan keterangan pers di kompleks Istana, (Foto: BPMI Setpres)
El John News, Jakarta-Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul proses hukum yang tengah dijalani Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, pemerintah juga menyayangkan terjadinya peristiwa yang menimpa salah satu pejabat negara tersebut.
“Kami sampaikan bahwa berkenaan dengan peristiwa yang menimpa Saudara Silmy Karim, tentunya kita betul-betul merasa prihatin bahwa kemudian terjadi lagi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan. Di satu sisi, kami juga pemerintah dalam hal ini menghormati proses hukum,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/6/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah mengambil keputusan terkait status jabatan Silmy Karim. Menurutnya, surat pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada hari yang sama saat pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujarnya.
Meski posisi wakil menteri kini kosong, pemerintah belum menentukan sosok yang akan ditunjuk sebagai pengganti. Prasetyo menegaskan bahwa tugas-tugas di Kementerian Imipas tetap dapat berjalan normal di bawah koordinasi menteri.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri, karena yang sedang menjalani proses hukum kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri,” katanya.
Pemerintah juga memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Koordinasi dengan jajaran kementerian telah dilakukan guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” tutur Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai sinergi antara lembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya. KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik KPK menggelar serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Selain menetapkan tersangka, lembaga antirasuah itu juga melakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, serta beberapa aset kendaraan yang kini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang mencuat di sektor keimigrasian tersebut.
