Kasus Keimigrasian Seret Silmy Karim, Yusril Pastikan Pemerintah Kooperatif

0
WhatsApp_Image_2025-09-17_at_21.29.36

Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan keterangan pers terkait kasus Silmy Karim (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

El John News, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Perkara tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi lainnya.

Menurut Yusril, kasus tersebut menjadi ujian serius bagi pemerintah yang saat ini tengah berupaya memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Pada rentang waktu tersebut, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga perkara yang sedang diproses tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia telah meminta Silmy Karim dan seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif serta memenuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan KPK.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten. Ia menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus yang tengah diusut KPK diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan layanan percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan menarik biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku.

Merespons persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan berbagai langkah pembenahan. Menteri Imipas Agus Andrianto disebut telah menjalankan reformasi layanan sejak awal pemerintahan Kabinet Merah Putih dengan menghapus berbagai praktik percepatan layanan yang tidak sesuai prosedur.

Saat ini seluruh layanan keimigrasian diwajibkan mengikuti mekanisme standar yang berlaku. Pemerintah juga memastikan seluruh biaya pelayanan harus tercatat secara transparan dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah pembenahan tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi sektor keimigrasian agar pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *