Indonesia Prihatin atas Keputusan AS Mundur dari 66 Organisasi Internasional

Ilustrasi Kantor Kementerian Luar Negeri RI (Foto: Gemini AI)
El John News, Jakarta-Pemerintah Indonesia memberikan respons terhadap keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memerintahkan penarikan negaranya dari puluhan organisasi internasional, baik yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun organisasi global lainnya. Langkah tersebut dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap prinsip multilateralisme dan tatanan dunia yang berbasis kerja sama internasional.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia mencermati secara serius kebijakan yang diumumkan pemerintah Amerika Serikat tersebut. Menurutnya, keputusan AS menarik diri dari 66 organisasi internasional dapat berdampak luas terhadap upaya bersama dalam menghadapi berbagai tantangan global.
“Untuk tahap awal, kami mencermati secara seksama pengumuman penarikan tersebut. Dari sisi Indonesia, tentu terdapat keprihatinan terhadap kemungkinan semakin tertekannya multilateralisme dan tatanan dunia yang berlandaskan kerja sama internasional”
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia memandang multilateralisme sebagai prinsip yang harus terus dijaga oleh seluruh negara, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya nilai kesetaraan dan inklusivitas sebagai dasar utama dalam membangun kerja sama antarnegara.
“Bagi Indonesia, yang terpenting adalah mendorong semua negara untuk tetap berpegang pada semangat dan prinsip multilateralisme dalam menjawab berbagai tantangan global, termasuk menjunjung prinsip kesetaraan dan inklusivitas,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump mengumumkan rencana penarikan Amerika Serikat dari 66 organisasi internasional melalui sebuah memorandum presiden yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (7/1/2026) malam waktu setempat. Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan peninjauan terhadap berbagai organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Langkah tersebut mencakup penghentian keikutsertaan AS sekaligus pemutusan seluruh pendanaan terhadap organisasi-organisasi yang terdampak.
