Ini 6 Upaya Kemenperin Untuk Kontribusi Industri Nasional

0

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan enam kebijakan prioritas industri nasional yang sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Arah strategis tersebut meliputi peningkatan daya saing dan produktivitas, penumbuhan populasi industri, serta pengembangan perwilayahan industri di luar pulau Jawa.

“Mengingat pentingnya peran sektor industri dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, maka perlu kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhannya,” tegas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Dikutip dari rilis resmi Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin pada Minggu , 6 Agsutus 2017, kebijakan pertama yaitu, kebijakan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) industri. Upaya ini, antara lain melalui program pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri, Diklat 3in1, serta pembangunan politeknik atau akademi komunitas di kawasan industri.

Selama tiga tahap peluncuruan program vokasi yang link and match antara SMK dengan industri, Kemenperin telah melibatkan sebanyak 307 industri dan 1035 SMK. Ketiga tahap tersebut untuk wilayah, Jawa Timur, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, serta Jawa Barat. Program ini akan terus dilanjutkan per provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan kedua, yakni pendalaman struktur industri melalui hilirisasi sektor kimia tekstil dan aneka, agro, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Dari program hilirisasi ini, rencana investasi sampai tahun 2020 dari sektor-sektor tersebut mencakup 97 proyek dengan nilai sebesar Rp567,31 triliun dan diperkirakan menyerap tenaga kerja sebanyak 555.528 orang baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, pengembangan sektor padat karya berorientasi ekspor, antara lain industri alas kaki, industri tekstil dan produk tekstil, industri makanan dan minuman, industri furniture kayu dan rotan, serta industri kreatif. Kemenperin telah mengusulkan mengenai pemberian insentif fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan yang digunakan untuk reinvestasi.

Kebijakan keempat, pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan platform digital yang terintegrasi melalui program e-smart IKM. Kelima, pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Terakhir, pengembangan kawasan industri, terutama di luar Pulau Jawa. (Sumber Kementerian Keuangan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *