Inilah Beberapa Item yang Dikenakan Pajak 5% oleh Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% di awal 2018. Kebijakan ini bakal berimbas ke ongkos ibadah Haji dan Umrah. Lantas, biaya apa saja yang berpotensi naik? Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muharom Ahmad menyebutkan seluruh kebutuhan penunjang ibadah haji dan umrah berpotensi mengalami kenaikan harga.
“Semuanya (berpotensi naik). Semua komponen transportasi, katering, maskapai penerbangan, hotel. Semuanya dikenakan 5%,” katanya.
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan PPN 5% itu untuk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, hingga pemesanan hotel.
“Pajak di semua negara sudah lazim sama halnya di kita. Kita dukung pemerintah menarik pajak terhadap objek pajak. Kan tidak bisa kita tentang” ujar Muharom.
Anggota Dewan kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah juga menyatakan hal senada terkait kebijakan Arab Saudi menerapkan PPN 5%.
“Kayaknya kita enggak bisa campurin kebijakan negara tersebut. Jadi kita masih lihat gimana perkembangannya” tambahnya.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menambahkan, imbas dari kenaikan barang dan jasa yang terkena PPN 5% di Arab Saudi akan membuat biaya ibadah ke Tanah Suci yang diselenggarakan biro perjalanan naik.
“InsyaAllah saya yakin semua (biro) travel akan menaikkan harga tersebut bila tidak pasti akan menurunkan margin keuntungan yang didapat,” katanya.