Instruksi Presiden, Seluruh Menteri dan Eselon 1 Gunakan Maung Produksi Pindad

0
Screenshot-2024-10-20-142520

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengumumkan bahwa para pejabat kementerian dan eselon I akan menggunakan mobil Maung sebagai kendaraan dinas resmi. Pernyataan ini disampaikan Anggito dalam orasi ilmiahnya pada rapat terbuka senat yang berlangsung di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, Yogyakarta, pada Senin, (28/10/20204)

Anggito menjelaskan bahwa penggunaan mobil Maung, yang merupakan produk dalam negeri dari BUMN PT Pindad, bertujuan untuk menggantikan kendaraan impor yang sebelumnya digunakan, seperti Toyota Alphard. “Minggu depan, saya akan menggunakan mobil Maung ini. Mobilnya Pindad itu,” ungkap Anggito.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pejabat pemerintah untuk mengutamakan produk lokal. “Pak Prabowo sudah menegaskan bahwa mulai minggu depan tidak akan ada lagi penggunaan barang impor untuk mobil eselon I maupun menteri. Ini langkah yang luar biasa,” imbuh Anggito.

Meskipun belum ada rincian spesifikasi kendaraan Maung yang akan digunakan, Anggito menyebutkan bahwa kebutuhan mobil dinas untuk kabinet baru ini diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, dari 34 orang menjadi 53 orang, serta wakil menteri yang kini berjumlah 56 orang, naik dari 18 orang.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020, dijelaskan bahwa setiap menteri dan pejabat setingkatnya berhak atas maksimal dua unit kendaraan dinas, sementara wakil menteri mendapatkan satu unit. Dengan peraturan tersebut, jumlah total kendaraan dinas yang diperlukan dapat mencapai 162 unit jika semua menteri memilih untuk menggunakan jatah maksimal mereka.

Meskipun kendaraan dinas disediakan, Anggito menekankan bahwa tidak ada kewajiban bagi para menteri untuk menggunakannya. Beberapa menteri lebih memilih untuk menggunakan mobil pribadi mereka, yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pemanfaatan fasilitas ini.

Penyediaan kendaraan dinas bagi menteri dan wakil menteri diatur sebagai bentuk tunjangan dari negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, yang mencakup ketentuan dalam Bab III Pasal 5.

Untuk rincian lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 memberikan standar kebutuhan kendaraan dinas, yang mencakup tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV dengan spesifikasi yang sama. Bagi wakil menteri, jatah maksimal adalah satu unit dengan tipe yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *