Jaga Habitat Penyu, Presiden Jokowi Lepas 1.500 Tukik di Cilacap
![JOKOWI-LEPAS-TUKIK-DI-CILACAP2](https://eljohnnews.com/wp-content/uploads/2021/09/JOKOWI-LEPAS-TUKIK-DI-CILACAP2.jpg)
Guna melestarikan habitat penyu, pada Kamis sore (23/09/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelepasan tukik (anak penyu) di Pantai Kemiren, Kecamatan Cilacap Selatan. Kegiatan ini menjadi kegiatan terakhir Presiden selama melakukan kunjungan kerja di Cilacap, Jawa Tengah.
Sejumlah pejabat ikut mendampingi Presiden, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.
Presiden berharap pelepasan tukik ini dapat menjaga habitat penyu yang belakangan ini jumlahnya semakin menyusut.
“Hari ini saya berada di Pantai Kemiren di Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, dalam rangka melepas 1.500 tukik penyu untuk melestarikan satwa penyu yang semakin menurun populasinya dan kita harapkan agar tidak punah,” ujar Presiden.Selain untuk menjaga kelestarian penyu, kegiatan pelepasan tukik juga dinilai dapat menciptakan ekosistem laut yang lebih sehat dan membantu menjaga keseimbangan lingkungan di pesisir pantai maupun laut Indonesia.
Presiden juga berharap kegiatan pelepasan tukik dapat meningkatan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi dari masyarakat untuk makin menjaga kelestarian penyu. Guna mewujudkan hal tersebut, pemerintah juga akan melakukan kegiatan pelepasan tukik secara besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Program pelepasan tukik penyu ini tidak hanya akan dilakukan di Cilacap, tetapi akan kita lakukan secara masif di seluruh pantai-pantai, di seluruh wilayah Tanah Air yang kita miliki,” ucap Presiden.Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pelestarian penyu di Indonesia juga mengalami ancaman yang cukup serius dan mengkhawatirkan, terutama disebabkan karena pengambilan telur penyu untuk perdagangan, penangkapan indukan penyu dan kematian penyu yang disebabkan terjerat secara tidak sengaja dalam kegiatan penangkapan ikan.
Pada tahun 1999 pemerintah telah menetapkan penyu sebagai jenis biota yang dilindungi, ini berarti pemanfaatan ekstraktif spesies tersebut sudah tidak diperbolehkan, kecuali untuk tujuan penelitian dan pengembangan. Selain itu, daerah pesisir yang menjadi wilayah peneluran penyu sebagian besar juga sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.Sampai dengan saat ini ancaman kelestarian penyu masih cukup tinggi baik oleh faktor alamiah maupun anthropogenik (manusia). Faktor Alam diantaranya terjadinya abrasi pantai, perubahan iklim (climate change), maupun ancaman hewan pemangsa (predator). Sedangkan faktor anthropogenik antara lain: terjadinya degradasi habitat peneluran, pencemaran laut, tertangkapnya penyu secara tidak sengaja oleh alat tangkap ikan (by-catch), serta pemanfaatan bahan-bahan asal penyu seperti daging, telur maupun karapasnya. (Sumber BPMI Setpres)