KAI Tandatangani Kontrak PSO dan IMO Tahun Anggaran 2020

0
KAI Tandatangani Kontrak PSO dan IMO Tahun Anggaran 2020
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi serta Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2020 dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Penandatanganan kontrak PSO dilakukan oleh Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dan Dirjenka Kemenhub Zulfikri, sedangkan kontrak IMO ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Awan Hermawan Purwadinata dan Pejabat Pembuat Komitmen IMO Taofiq Hidayat S. Prosesi penandatangan kedua kontrak tersebut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Cirebon, Selasa (31/12/2019).

Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa KAI menerima dana PSO dari pemerintah untuk disalurkan kepada penumpang KA kelas ekonomi sebesar Rp 2.670.304.389.000,- (dua triliun enam ratus tujuh puluh miliar tiga ratus empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Sedangkan dana IMO sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sudah termasuk PPN 10% untuk perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Kedua kontrak tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

PSO dialokasikan untuk untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). Layanan di KA tersebut diharuskan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan KA.

“Dana PSO ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk menjadikan kereta api sebagai pilihan moda transportasi utama. Dengan begitu, upaya ini bisa mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Edi Sukmoro.

Sementara untuk IMO, lanjut Edi, digunakan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana seperti rel, jembatan, sinyal, listrik aliran atas, dan lainnya. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketepatan waktu perjalanan kereta api.

“KAI akan memaksimalkan dana yang telah diberikan pemerintah untuk peningkatan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat,” tutup Edi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *