Kanal Lapor Menaker Terima 884 Aduan, Menaker Tegaskan Penindakan Terus Diperkuat

Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat penegakan aturan ketenagakerjaan melalui kanal pengaduan Lapor Menaker. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa sejak kanal tersebut diperkenalkan pada 12 November 2025, respons masyarakat sangat tinggi. Hingga 20 November 2025, tercatat 884 pengaduan telah diterima dan seluruhnya tengah diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dari total laporan tersebut, 814 di antaranya telah melalui proses verifikasi. Menaker menjelaskan bahwa satu laporan dapat memuat lebih dari satu dugaan pelanggaran. Jenis aduan yang masuk meliputi berbagai kategori norma ketenagakerjaan, di antaranya Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).
“Selama dua minggu ini kami telah mengantongi gambaran awal mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan K3. Temuan ini akan menjadi landasan penting bagi penguatan langkah pengawasan ke depan,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, belum lama ini. Turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta para pejabat tinggi madya dan pratama.
Menaker juga menyoroti beberapa kasus yang sudah ditindaklanjuti. Salah satu temuan serius berasal dari Banten, di mana sebuah perusahaan asing kedapatan mempekerjakan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pengawas Ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan, mengeluarkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas yang melibatkan TKA hingga izin resmi terbit. Perusahaan pun dikenai denda Rp588 juta, yang telah disetorkan ke kas negara.
“Dalam empat bulan terakhir saja, ada 18 laporan terkait penyalahgunaan TKA dengan total denda yang dijatuhkan lebih dari Rp7 miliar,” jelas Menaker.
Contoh lain datang dari Jawa Barat, terkait sebuah perusahaan yang tidak mendaftarkan 220 pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim terpadu yang melibatkan pengawas pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota kewajiban. Perusahaan tersebut diminta segera mendaftarkan seluruh pekerja serta melunasi tunggakan iuran secara penuh.
“Dalam enam bulan terakhir, Kemnaker menerima 128 laporan serupa, dengan nilai tunggakan jaminan sosial mencapai Rp36,59 miliar,” kata Yassierli.
Menaker menegaskan bahwa Lapor Menaker dirancang sebagai kanal utama untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan K3.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami juga mengajak para pekerja dan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pelanggaran norma kerja maupun K3,” tegasnya.
