Kapal Aqua Blu Yang Kandas di Raja Ampat, Belum Ada Izin
Kembali kandasnya kapal yang merusak terumbu karang kembali terjadi di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Kali ini, Kapal Pesiar Aqua Blu yang mengalami kandas di di kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) Pulau Wayag, Raja Ampat, pada Jumat, (20/12/2019).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat, Lasiman, membenarkan peristiwa itu. Lasiman mengatakan seharusnya kapal tersebut tidak diperbolehkan masuk ke area Raja Ampat. Pasalnya kapal Aqua Blu tidak terdaftar sebagai kapal wisata. “Belum terdaftar sebagai kapal wisata Raja Ampat. (Dan masih teridentifikasi sebagai) kapal asing,” kata Lasiman seperti yang dilansir Kompas, Sabtu (21/12/2019).
Lasiman menegaskan tidak ada koordinasi antara pihak kapal dengan petugas di Raja Ampat. Kapal tersebut hanya memperoleh izin berlayar dari Syahbandar Sorong dan Syahbandar Waisai. Namun, hal tersebut seakan tak digubris oleh para awak kapal, dan membiarkan kapal melaju hingga ke Pulau Wayag.
Sementara kapal yang terdaftar telah mendapatkan izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya 40. Kapal pesiar Aqua Blu tidak termasuk di dalamnya. Menurut Lasiman, kapal pesiar yang kandas di wilayah terumbu karang jelas memiliki dampak yang besar terhadap pariwisata Raja Ampat dan peristiwa kandasnya kapal bukan kali ini saja terjadi.
“Selama ini sudah beberapa kali kejadian seperti ini (kapal merusak terumbu karang). Dijadikan image yang tidak bagus. Padahal kami sudah menetapkan alur pelayaran mana yang bisa dilalui oleh kapal wisata, dan kecepatannya,” ujar Lasiman.
Lasiman menjelaskan, setiap kapal wisata yang ingin ke Raja Ampat harus mengikuti prosedur dilapangan, yakni melakukan pendaftaran dan izin ke PTSP. Pihak PTSP akan mengecek kelengkapan yang ditetapkan, jika terpenuhi maka izin akan dikeluarkan dalam bentuk surat.
Setelah memperoleh surat izin dari PTSP, kapal wisata baru dapat menjelajahi pulau-pulau yang ada di Raja Ampat. Meski demikian ada batasan yang dipatuhi, seperti tidak diperbolehkan bagian bawa kapal di daerah yang dangkal yang banyak terdapat terumbu karang.
Untuk Kasus kapal pesiar Aqua Blu ini, belum ada izin yang dikeluarkan PTSP. Dengan tidak memiliki izin maka kapal tersebut dilarang masuk kawasan Raja Ampat.
