Kapolda Sulsel: Bukan Bunker, Tapi Brankas Narkoba di Salah Satu Ruangan UNM

0
IMG-20230612-WA0011

Polda Sulawesi Selatan merilis Kasus penemuan Narkotika di dalam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM)  lengkap dengan enam pelaku  dan barang bukti di Mapolda Sulsel, Minggu (11/06/23).

Enam pelaku yang ditangkap berinisial  S(25 thn), SAH(32 thn), MA(33 thn), AG(34 thn), M(36 thn), RR(37 thn). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, salah satunya di  sebuah ruangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM.

Untuk barang bukti yang disita terdiri dari yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,7010 gram , Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2,4511 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 3,1772 gram, 1 buah Brankas, 1 buku catatan penjualan Narkotika, 3 alat hisap sabu, 1 pireks kaca serta 4 unit HP Android. Di TKP lain juga Dit Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan 1 paket ekspres diduga berisi Narkotika jenis Shabu, serta Narkotika Jenis Shabu sebanyak ±73, 6 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 110 butir.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan tidak ada bunker narkoba seperti yang diberitakan, polisi hanya menemukan  sebuah brankas yang didalamnya ditanam dalam tanah ukuran 40 cm x 40 cm dalam ruangan tak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

“Jadi brankas itu dimasukkan di lubang lalu dipasang teralis besi, di las, kemudian ditutup tegel sehingga tersamarkan,” ujarnya.

Kapolda kemudian mengungkap asal muasal ditemukannya brankas tanam tersebut. Awalnya ada kecurigaan polisi melihat salah satu ruang di kampus yang berbeda dari biasanya. Kemudian petugas melakukan ketukan dan suara yang dihasilkan ada yang berbeda.

“Salah satu sudut ruangan janggal. Ada kejanggalan, ketukan dari tegel itu suaranya juga berbeda,” tambahnya. “Akhirnya kita buka, ada brankas itu,” cerita Kapolda.

Menurut Kapolda, tidak mudah untuk melepas brankas tersebut , terpaksa dilakukan bongkar paksa dengan menggunakan gerinda.                                                                                                                                                                                  Dalam kesempatan ini Kapolda Sulsel juga menyampaikan terkait dengan langkah tindak lanjut kedepan akan bekerja sama dengan pihak kampus dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah kampus.

Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.

Diakhir sambutannya, Kapolda Sulsel mengatakan kegiatan ini, merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba serta akan terus mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan Narkotika.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman Adapun Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *