Kasus Covid-19 Konsisten Menurun, Pemerintah Perbolehkan Jalani Ibadah Ramadhan di Masjid

0
657648f0-143d-49cf-a6bc-df3afb9cc6b8

Pemerintah terus melakukan evaluasi mingguan guna memantau perkembangan kasus dan upaya pengendalian pandemi Covid-19 secara nasional, khususnya dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya saat menjalani puasa di bulan Ramadhan. Alhasil selama satu minggu belakangan ini kasus Covid-19 terus menurun, dengan demikian ada pelonggaran aktivitas masyarakat, yakni diperbolehkannya umat muslim menjalani ibadah di masjid, seperti tarawih dan tadarus.

“Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid (misal Shalat Tarawih dan Tadarus) sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan Protokol Kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya secara darling, Senin (28/03/2022).

Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkopimda, untuk melakukan hal-hal yang penting untuk dijalankan yakni meningkatkan cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster, terutama untuk Lansia. Kemudian, menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI.

Selanjutnya, menegakkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat ibadah, terutama Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri.

“Dan menegakkan ketentuan Mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin Dosis-2 dan Vaksin Booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/ Antigen bagi Pemudik agar memenuhi,” sambung Airlangga

Evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali

Transmisi Komunitas (TK) Kasus Konfirmasi terus mengalami penurunan, dan sudah tidak ada Provinsi yang berada di Level 4. Tingkat Kematian juga terus terkendali (26 Provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2).  Adapun 19 Provinsi masih memiliki Kapasitas Respon Terbatas akibat Testing atau Tracing yang Terbatas; 6 Provinsi lain di kategori Sedang; dan 2 Provinsi Memadai.

Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten/Kota Level 4; kemudian Kabupaten/Kota Level 3 menurun; dan Kabupaten/Kota Level 2 dan Level 1 meningkat. Rinciannya sbb:

Level 4: terdapat 0 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).

Level 3: 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 Kabupaten/Kota).

Level 2: 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 Kabupaten/Kota).

Level 1: 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 Kabupaten/Kota).

Ilustrasi

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR),” papar Menko Airlangga.

Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah sbb:

PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.

PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 Kabupaten/Kota.

PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota. (Sumber Kemenko Perekonomian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *