Kasus Covid-19 Melonjak, Tiga Objek Wisata Favorit di Jakarta Tutup Sementara

0
1621071815 (1)

Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Nomor 419 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, sejumlah objek wisata di Jakarta tutup sementara. Objek wisata yang tutup yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.

Taman Impian Jaya Ancol mulai tanggal 24 Juni 2021, sedangkan untuk TMII dan Taman Margasatwa Ragunan tutup sejak tanggal 23 Juni 2021 dan 22 Juni 2021.

Untuk Ancol. penutupan dilakukan untuk semua wahana yang berada di area Taman Impian Jaya Ancol  seperti Pantai, Dunia Fantasi, Seaworld Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni

Sementara untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi pengunjung yang telah membeli tiket masuk Ancol atau wahana yang ada di Ancol dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule). Seperti Ancol, yang memberlakukan reschedule hingga 31 Desember 2021. Reschedule bisa dilakukan melalui https://reservasi.ancol.com/ dengan memasukkan kode tiket.

Sementara bagi pengunjung yang sudah memiliki Annual Pass rekreasi Ancol yang masih aktif akan mendapatkan perpanjangan masa berlaku penggunaan sesuai jumlah hari penutupan Ancol yang terhitung sejak 24 Juni 2021 dapat mengecek masa berlakunya di annual pass.ancol.com.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan mendukungnya agar kita semua ikut mengendalikan pandemi yang saat ini sedang meningkat. Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket secara online tetap dapat menjadwalkan kedatangannya kembali sampai dengan 31 Desember 2021” ujar Febrina Intan, Direktur Marketing PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Sementara itu bagi masyarakat yang sudah membeli tiket masuk ke TMII melalui online untuk kunjungan mulai 24 Juni 2021, mendapatkan perpanjangan masa berlaku tiket sampai 31 Agustus 2021.

Humas TMII, Adi Widodo, mengatakan penutupan dilakukan untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka memutus laju penularan Covid-19 di Ibu Kota

Adi Widodo menuturkan, pada tanggal dimulainya penutupan,  TMII masih melayani kedatangan wisatawan hingga pukul 13.00 WIB, karena saat itu surat edaran belum diterima. Tercatat hingga  Rabu siang ada 884 orang yang mengunjungi TMII.  Pengunjung yang sudah berada di TMII diberikan kesempatan hingga pukul 17.00 WIB berada di lokasi wisata tersebut.

 “Kita kasih kesempatan untuk menikmati suasana TMII. Imbauan kita sampaikan hingga pukul 17.00 WIB,” kata Adi Widodo.

Untuk Taman Margasatwa Ragunan, pengunjung yang telah membeli tiket secara daring akan batal secara otomatis. Mereka dapat melakukan pendaftaran ulang kembali saat tempat wisata akan dibuka nanti.

“Wisatawan yang sudah melakukan pendaftaran online kunjungan ke TMR akan ada pemberitahuan tentang penutupan Ragunan melalui e-mail masing-masing,” kata Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *