Kasus OTT Walikota Madiun Naik Penyidikan, Tersangka Sudah Ditetapkan
Ilustrasi KPK sedang periksa orang yang ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, resmi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin malam, (19/1/2026). Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam tenggat waktu 1×24 jam, status hukum seluruh pihak yang diamankan sudah ditetapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (20/1/2026).
Meski proses hukum telah meningkat, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Budi menjelaskan, pengungkapan identitas para tersangka akan disampaikan pada waktu yang tepat setelah proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
“Terkait nama-nama tersangka, kami akan menyampaikannya setelah seluruh proses siap untuk diumumkan,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sekitar 15 orang di sejumlah lokasi di Madiun. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Wali Kota Madiun Maidi, dua aparatur sipil negara, serta enam pihak dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan imbalan atau fee dari proyek-proyek tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang disamarkan melalui proyek dan proses perizinan.
Sebagai bagian dari operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Menurut Budi, nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah dan saat ini tengah ditelusuri sumber serta alur peredarannya.
