Kemendag-Polri Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum dan Perdagangan

Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan. MoU ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian hari ini, Senin (8/1) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
“Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan,” ungkap Mendag Enggar.
MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018. Isi perjanjian MoU tersebut berisi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan.
Kementerian Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu, UndangUndang Metrologi Legal, Perlindungan Konsumen, Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Perdagangan.
“Pelaksanaan Undang-Undang ini tidak mudah karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Perdagangan, khususnya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PKTN dan Bappebti sebagai unit yang mengawal Undang-Undang tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan,” ungkap Mendag.
Melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
“Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen,” ujar Kapolri Tito.
Dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan dan tetap mengedepankan Kemendag.
Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum.
“Ke depan, diharapkan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan perdagangan semakin meningkat, dan jumlah barang maupun pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan terus berkurang,” pungkas Mendag.
