Kemendikbud dan Ahli Arkeologi Akan Revitalisasi Cagar Budaya
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Dalam memaknai HUT Purbakala ke-105 menggelar seminar yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat, komunitas budaya yang peduli terhadap pelestarian cagar budaya dapat lebih menyebarluaskan manfaat pelestarian cagar budaya ke depan, di kantor Kemendikbud Jakarta, Sabtu (20/10).
Seminar Nasional yang mengambil tema “Permasalahan di Seputar Adaptasi Bangunan Cagar Budaya Perkantoran dan Solusi Pemanfaatan Yang Berkelanjutan”. Diharapkan hasil seminar tersebut dapat menghasilkan rekomendasi atas pelestarian cagar budaya yang lebih bermanfaat untuk berbagai pemangku kepentingan.
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, mengatakan, upaya pelestarian cagar budaya diantaranya dengan merevitalisasi museum yang ada saat ini baik museum yang dikelola pemerintah daerah maupun museum yang dikelola pusat.
Menurutnya, revitalisasi museum tidak hanya berupa fisik, tetapi juga program kemuseuman. Langkah itu dengan pertimbangan masalah museum tidak sekadar kesiapan sarana dan prasarana.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) di 2019 kita harapkan akan muncul inovasi dalam pengelolaan. Direncakan anggaran DAK diberikan Rp1 miliar per museumnya, saat ini terdapat sekitar 111 museum yang ada di Indonesia,” kata Hilmar.
Ketua Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Pusat Dr. Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan, bahwa selama ini masih ditemukenali pelestarian cagar budaya berbentuk bangunan keseharian yang masih digunakan baik sesuai fungsi asalnya maupun dimanfaatkan untuk fungsi lain memiliki permasalahan yang kompleks.
“Pada satu sisi, pemilik atau pengelola memperlakukan bangunan kantor sebagai aset yang fisiknya harus selalu mengikuti kebutuhan bisnis, baik tata letak ruangan maupun interior dan eksteriornya. Di sisi lain pemerintah memperlakukan bangunan tersebut sebagai aset budaya yang harus dijaga keotentikannya,” ujar Wiwin.
Lanjut wiwin, peninggalan budaya tersebut harus dijaga nilai-nilai pentingnya yang antara lain tercermin dari fisik atau arsitekturalnya. Perbedaan sudut pandang tersebut seringkali menimbulkan konflik antara pemilik atau pengelola dengan pemerintah. “Haruskah kita terus menerus bersebrangan pandangan tanpa kompromi,” ungkap Wiwin.
Kementerian PUPR merupakan instansi yang juga terlibat dengan pekerjaan pengelolaan bangunan gedung yang didalamnya termasuk bangunan cagar budaya. Mungkin, itu sebabnya Kemen PUPR tidak sabar menunggu peraturan pemerintah dan berbagai permen dari Mendikbud yang tidak kunjung turun. Maka lahirlah Permen PUPR 01/PRT/M/2015 tersebut.
Bila pada akhirnya tahun 2018 ini disahkan peraturan pemerintah mengenai pelestarian cagar budaya, diharapkan tidak ada bentrok antar pasal. Dengan adanya Permen PUPR tersebut, diharapkan para pelestari khususnya yang terkait dengan pekerjaan bangunan gedung tentu wajib menaatinya.