Kemenhut Pastikan Tidak Ada Akses Izin Tebang Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025

0
banjir-bandang-yang-terjadi-di-wilayah-padang-sumatera-barat-menghanyutkan-kayu-gelondongan-sabtu-29112025-1764484675705_169

Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan mengenai dugaan pembukaan izin penebangan kayu oleh Kemenhut pada Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang berlaku.

Laksmi menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Menindaklanjuti arahan tersebut, kami menerbitkan Surat Dirjen PHL Nomor S.132/2025 pada 23 Juni 2025 yang berisi penghentian sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) demi keperluan evaluasi,” kata Laksmi.

Ia menambahkan, khusus untuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak ada satu pun PHAT yang mendapat akses SIPUHH sejak Juli 2025. Namun, ia membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan sempat menyurati Kemenhut pada Agustus dan November 2025.

“Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar tidak membuka akses SIPUHH bagi PHAT di wilayahnya, dan hal itu memang sudah kami jalankan,” ujarnya.

Meski layanan SIPUHH tidak dibuka, Laksmi mengakui adanya aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten berhasil mengamankan empat truk yang mengangkut kayu sebanyak 44 meter kubik dari Kelurahan Lancat.

“Penangkapan tersebut merupakan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukanlah izin penebangan, melainkan sistem administrasi untuk penatausahaan kayu tumbuh alami pada lahan yang berada di luar kawasan hutan negara atau areal penggunaan lain (APL).

“Dokumen Hak Atas Tanah adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena posisi kayu PHAT berada di luar kawasan hutan, maka pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah,” terang Laksmi.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran di kawasan hutan akan ditindak oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui penegakan hukum pidana umum bersama Kepolisian dan pemerintah daerah.

Di akhir pernyataannya, Laksmi menekankan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak praktik ilegal apa pun.

“Kami tidak akan berkompromi dengan penyalahgunaan dokumen HAT maupun aktivitas pemanfaatan kayu ilegal. Siapa pun yang melanggar tetap akan berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *