E-CommerceEconomicHeadline News

Kemenkeu Tarik PMK Tentang Perlakuan Pajak pada e-Commerce

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) pada Jumat, (29/3/2019) di Kantor Pusat Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Setiabudi 4, Jakarta.

“Hal ini diharapkan akan membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital,” terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Penarikan PMK ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian/Lembaga (K/L). Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.

Penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang akan meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ekonomi yang kuat, stabil, dan berkeadilan pada gilirannya akan menarik investasi, menciptakan kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan. Bagi masyarakat/wajib pajak (WP) yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (Sumber Kemenkeu)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button