Kemenparekraf Mulai Buka Pendaftaran Penerima BIP pada 4 Juni 2021
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan membuka pendaftaran penerima bantuan insentif pemerintah (BIP) untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) pada 4 Juni 2021 hingga 4 Juni 2021. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap pelaku parekraf dapat memanfaatkan momen tersebut.
“Pendaftaran program BIP (open submission) nanti akan dibuka tanggal 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021. Sosialisasi BIP akan ditayangkan live di youtube Kemenparekraf pada tgl 4 juni, termasuk peluncuran websitenya,” kata Sandiaga saat Weekly Briefing hari Rabu (2/5/2021) di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat.
Dana yang disiapkan untuk menyukseskan program BIP ini sebesar RFp60 miliar yang diperuntukan bagi pelaku usaha parekraf, seperti pelaku ekonomi kreatif di sektor aplikasi digital, pengembangan permainan atau game, fashion, kriya, kuliner, film, dan pariwisata.
Menurut Sandiaga, hingga saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan BIP tersebut. Ia pun memastikan program pemerintah di bawah kementeriannya memberikan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sehingga pengembangan ekonomi kreatif dapat dinikmati seluruh pelaku usaha.
“Pemerintah dan saya akan memastikan kementerian saya hadir dengan kebijakan yang berkeadilan untuk menyentuh masyarakat yang membutuhkan program-program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu untuk sektor pariwisata dan pelaku usaha ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan, ada dua kategori yang akan dibuka dalam BIP kali ini, yakni reguler dan afirmatif. Kategori reguler dibuka bagi pelaku usaha berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan atau perkumpulan.
Sedangkan kategori afirmasi diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau sudah berbadan hukum, namun dalam bentuk usaha dagang (UD), firma, atau commanditaire vennootschap atau perseroan komanditer (CV). Sandiaga berujar, petunjuk untuk masing-masing kategori tercantum pada situs resmi yang akan diluncurkan kementeriannya.
Peserta lolos seleksi, mereka harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan yang diajukan. “Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan. Kami akan melakukan monitoring, pengendalian, serta evaluasi,” ungkapnya.