Kementan Yakin Dapat Jaga Ketahanan Pangan Nasional hingga Akhir Tahun

0
hortikulturaok

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.

Kementerian Pertanian optimistis dapat menjaga ketahanan pangan nasional hingga akhir tahun ini. Kementan akan mengelola pertanian Indonesia secara serius agar ketahanan pangan tahun berikutnya tetap terjaga.Kementerian Petani yakin dapat menjaga ketahanan pangan nasional hingga akhir tahun, hal ini diungkapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri rapat kerja bersama komisi 4 DPRRI terkait masalah dan evaluasi pertanian. (18/11/2019)

Keseriusan Kementerian Pertanian ditunjukkan dengan kunjungan nya ke sejumlah daerah untuk mendeteksi kekuatan pertanian agar ketahanan pangan indonesia dapat di taksir sebelum 100 hari kerja Mentan.

“salah satu tugas saya adalah mempersiapkan ketahanan pangan nasional hingga akhir tahun, kemarau yang panjang kemarin harus bisa saya sikapi dengan kemampuan-kemampuan yang ada sehingga katakanlah 267 Juta jiwa itu minimal pangan nya terpenuhi saya akan serius mempersiapkan itu, belum waktunya saya sampaikan itu berapa tetapi saya dengan sangat serius ke daerah semunya kekuatan pertaniannya saya pakai untuk mendeteksi dan pada saatnya waktu yang tidak lama setelah pendataan, 100 hari kerja saya akan menyampaikan sebelum 100 hari saya sudah sampaikan ‘Insha’Allah’ kemampuan kita ada atau tidak” Ingin Syahrul Yasin Limpo Mentan

Sementara terkait impor Mentan menganggap impor komoditas tidak perlu dilakukan apabila ketersediaan komoditas pangan dalam negeri masih mencukupi kebutuhan pangan nasional.
Menurut Mentan, kebijakan impor mesti di kaji dengan kementerian terkait lain agar lebih komprehensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *