Kepala Daerah di Jawa Barat Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi
Para Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat provinsi. Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati/Walikota di 17 daerah di Jabar. Rakor digelar secara video conferences dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, belum lama ini.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pengajuan ini sudah berdasarkan penilaian mengenai kebutuhan Jabar dalam mengatasi penyebaran virus Covid-19. Atas dasar itulah maka dipandang perlu untuk mengajukan PSBB.
Ridwan menjelaskan, pengajuan PSBB sama dengan pengajuan PSBB yang diajukan sejumlah kabupaten/kota yakni diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemekes) melalui surat pengajuan dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Ridwan.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Menurut Ridwan, rencananya pengajuan PSBB akan dilayangkan pada pekan ini. Jika disetujui Kemenkes, maka diharapkan penerapan PSBB tingkat provinsi Jabar akan dimulai pada 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Ridwan.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.
“Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara,” kata Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
“Kami setuju dengan PSBB ini. Namun, kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif COVID-19), bukan berarti PSBB itu berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau yang berasal dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah,” ujar Herdiat.
Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif COVID-19. Terlebih, banyak kasus positif COVID-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
“Apabila bisa menurunkan kasus positif (COVID-19) kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case,” kata Karna.
