KKP Siapkan NTB Jadi Sentra Garam Nasional, Target Swasembada 2027
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan program swasembada garam nasional. Salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan adalah membangun sentra industri garam terintegrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Bima yang dinilai memiliki potensi besar dari sisi lahan, kualitas produksi, serta dukungan masyarakat dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, baru-baru ini melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung sejumlah wilayah yang potensial untuk pengembangan garam rakyat skala industri. Beberapa lokasi yang disurvei antara lain Desa Labuhan Bontong di Kecamatan Tarano, Desa Sepayung dan Desa Plampang di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, serta Desa Donggobolo di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
“NTB, khususnya Sumbawa, memiliki lahan yang luas dan kualitas garam yang tinggi. Selain itu, dukungan kuat dari masyarakat serta pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan program swasembada garam nasional,” ujar Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/5/2025).
Koswara menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi defisit besar dalam pasokan garam industri, yakni sekitar 600 ribu ton per tahun untuk industri aneka pangan, dan 2,3 juta ton per tahun untuk industri kimia seperti Chlor Alkali Plant (CAP). Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, KKP menargetkan pengembangan minimal 1.000 hektar lahan garam nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Dua strategi utama tengah dipersiapkan oleh pemerintah. Pertama, melalui intensifikasi produksi garam rakyat agar kualitasnya memenuhi standar industri (minimal 97% NaCl). Kedua, pembangunan sentra industri garam nasional di lokasi-lokasi strategis seperti NTB, yang akan mengintegrasikan proses produksi, pengolahan, hingga distribusi garam secara modern dan efisien.
Sebagai bentuk dukungan regulasi, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 telah diterbitkan. Perpres ini menegaskan larangan impor garam secara bertahap: dimulai dengan larangan impor garam untuk kebutuhan pangan yang berlaku mulai tahun 2025, dan menyusul larangan impor garam industri pada tahun 2027.
Kebijakan ini secara langsung mendorong percepatan pembangunan industri garam dalam negeri yang berorientasi pada kemandirian dan ketahanan pangan nasional.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyambut baik langkah KKP dan menyatakan kesiapan daerahnya sebagai lokasi percontohan nasional swasembada garam. “Kami siap dari sisi lahan, kelembagaan, dan dukungan sosial. Ini akan membawa kesejahteraan bagi petani garam lokal,” ungkap Jarot.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa target Indonesia untuk mandiri dalam pemenuhan kebutuhan garam nasional pada tahun 2027 sangat realistis, asalkan didukung oleh peningkatan produksi, modernisasi sistem pergaraman, serta pemberdayaan petambak melalui kolaborasi pusat dan daerah.
Dengan langkah-langkah konkret yang telah dirancang dan dukungan regulasi yang memadai, Indonesia kini bergerak cepat untuk tidak hanya menghentikan impor garam, tetapi juga menjadikan garam sebagai bagian penting dari strategi ketahanan pangan dan industri nasional.