KLH Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Hotel, Restoran, dan Kafe

0
sampah-3-780x470

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan seruan kepada para pengusaha hotel, restoran, dan kafe untuk melakukan pengelolaan sampah mandiri, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir (TPA). Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari limbah, terutama di kota besar seperti Jakarta.

Dalam keterangan resmi belum lama ini, Diaz mengungkapkan bahwa salah satu cara efektif dalam mengatasi masalah sampah adalah dengan meminimalkan beban TPA melalui pengelolaan sampah yang baik sejak di sumbernya.

“Upaya ini tidak hanya untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga untuk mengelola sampah secara berkelanjutan di hulu. Jika kita bisa mengurangi sampah sejak awal, maka dampak lingkungan yang ditimbulkan bisa lebih kecil,” jelas Diaz.

Diaz menambahkan bahwa Jakarta, sebagai ibu kota negara, menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK tahun 2023, Jakarta tercatat menghasilkan sekitar 3,1 juta ton sampah setiap tahunnya. Dari jumlah itu, hampir 50 persen atau sekitar 1,5 juta ton sampah per tahun berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

“Sisa makanan yang dihasilkan oleh hotel, restoran, dan kafe mendominasi sampah di Jakarta, dan ini menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah di kota ini,” ujar Diaz.

Menurut data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2023 tercatat ada 1.307 kegiatan usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe yang menghasilkan sekitar 377,6 ton sampah setiap harinya.

Diaz lebih lanjut menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari sumbernya. Oleh karena itu, pihak hotel, restoran, dan kafe diminta untuk mengambil langkah-langkah kongkrit dalam mengelola sampah organik secara mandiri.

“Kami berharap para pelaku usaha bisa berkomitmen untuk mengelola sampah organik mereka, agar tidak langsung dibuang ke TPA. Sampah organik yang terkelola dengan baik dapat dijadikan kompos atau bahkan energi terbarukan,” ungkapnya.

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perumahan, termasuk bagi sektor usaha. Pergub tersebut mengharuskan hotel, restoran, dan kafe untuk melaksanakan pengelolaan sampah dengan prinsip pengurangan dan penanganan yang berwawasan lingkungan.

Selain Pergub DKI Jakarta, KLHK juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengatur kewajiban produsen, termasuk sektor industri manufaktur, ritel, hotel, restoran, dan kafe, untuk melakukan pengurangan sampah. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah penerapan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) dalam kegiatan operasional mereka.

Diaz juga menyoroti pentingnya penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang mengharuskan para produsen untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan oleh produk mereka, bahkan setelah produk tersebut habis masa pakainya. EPR mendorong produsen untuk menciptakan produk yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi dampak sampah yang dihasilkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah pimpinan Penjabat Gubernur, juga terus mendorong langkah-langkah untuk memperbaiki pengelolaan sampah di ibu kota. Salah satunya adalah melalui kerjasama dengan berbagai sektor usaha, termasuk hotel, restoran, dan kafe, untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

 “Pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi GRK yang diharapkan bisa dicapai dalam beberapa tahun ke depan,” tambah Diaz.

Dengan langkah-langkah konkret yang diterapkan oleh pemerintah dan sektor usaha, diharapkan Jakarta dapat mengurangi ketergantungan pada TPA dan mengelola sampah secara lebih efisien. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk menghadapi krisis lingkungan global, sekaligus menurunkan emisi GRK yang dapat memperburuk perubahan iklim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *