Kominfo Kembali Hapus Situs Radikal

0
access_denied

Tim Kementerian Komunikasi dan Informatika bidang pengelolaan konten negatif, kembali menganalisa situs berkonten radikal di Internet. Dasar pemblokiran karena dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)‎.

Dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, tim akhirnya mengajukan pemblokiran terhadap sembilan portal online yang memuat konten radikalisme itu.

Adapun kesembilan situs itu bagian dari 24 situs yang diduga telah menyebarkan ajaran radikal.

“Ada beberapa situs yang dibahas dalam rapat kemarin Rabu 27 januari, dan dari pembahasan tersebut, Panel meminta pemblokiran sembilan situs berisi radikal atau terorisme,” ujar Ismail, Kamis (28/1/2016) seperti dikutip Tribunnews.

Situs-situs itu adalah manjanik.com, eramuslim.com, mikailkanie.wordpress.com, revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id, langitmuslim.blogspot.co.id, kajiantauhid.blogspot.co.id, pendukungdaulahislam.blogspot.co.id, dan muslimori1.blogspot.co.

Dari 8 situs tersebut, ada tambahan yakni kloning bahrunnaim yaitu : bahrunnaim.space

“Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran Internet Service Provider (ISP) untuk diblokir sejak kemarin Rabu,” imbuh Ismail.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *