KPAI Serukan Penguatan Sistem Peringatan Dini di Sekolah untuk Antisipasi Perubahan Perilaku Siswa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan pentingnya penguatan sistem deteksi dini (early warning system) di sekolah sebagai langkah preventif untuk mengenali perubahan perilaku siswa yang berpotensi mengarah pada tindakan ekstrem atau kekerasan.
Seruan ini disampaikan menyusul insiden ledakan yang diduga berasal dari rakitan bahan peledak di SMAN 72 Jakarta, yang melibatkan seorang peserta didik sebagai terduga pelaku.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kejadian ini tidak hanya mengganggu rasa aman di lingkungan pendidikan, tetapi juga menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat budaya sekolah yang ramah anak, aman, dan bebas kekerasan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Aris, hasil penelusuran awal menunjukkan adanya perubahan perilaku signifikan dari terduga pelaku beberapa bulan terakhir. Siswa tersebut disebut semakin tertutup dan sering mengakses konten bermuatan radikal di media sosial.
Ia menambahkan, dugaan motif di balik tindakan tersebut merupakan gabungan antara faktor emosional pribadi dan paparan ideologi ekstrem dari ruang digital yang mempengaruhi pola pikir anak.
KPAI menilai, media sosial memiliki peran besar dalam menyebarkan paham radikalisme dan intoleransi di kalangan remaja. Algoritma digital yang menampilkan konten sejenis secara berulang dapat memperkuat bias dan mendorong perilaku ekstrem, terutama jika anak tidak dibekali dengan literasi digital yang memadai.
“Saat ini, fenomena digital grooming ideologis semakin sering terjadi. Anak-anak dijadikan target untuk menyerap pandangan ekstrem melalui interaksi daring yang tampak edukatif dan bersahabat,” terang Aris.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KPAI mendorong sejumlah langkah strategis yang perlu segera diterapkan di lingkungan pendidikan. Salah satunya adalah penguatan sistem peringatan dini (early warning system) di sekolah, yang berfungsi mendeteksi sejak awal perubahan perilaku siswa, seperti kecenderungan menarik diri, munculnya ujaran kebencian, atau ketertarikan terhadap konten kekerasan.
Selain itu, KPAI menilai pentingnya pengembangan dukungan psikososial di sekolah, dengan melibatkan guru bimbingan konseling (BK), psikolog, serta orang tua untuk menciptakan komunikasi yang terbuka, empatik, dan berkesinambungan. Upaya ini diharapkan dapat mencegah gangguan emosional atau tekanan psikologis berkembang menjadi tindakan berisiko.
KPAI juga menekankan perlunya pendidikan literasi digital dan anti-kekerasan yang dirancang secara kolaboratif antara Kemenkominfo, KemenPPPA, dan Dinas Pendidikan. Melalui program ini, siswa diharapkan mampu mengenali serta menolak berbagai bentuk konten ekstrem dan berbahaya yang tersebar di dunia maya.
Di sisi lain, sekolah dan orang tua diimbau melakukan pemantauan aktivitas media sosial anak secara bijak. Pengawasan tersebut perlu dilakukan dengan tetap menghormati privasi anak, namun berorientasi pada pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan perilaku daring.
Lebih lanjut, KPAI menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Mekanisme yang jelas dan cepat dinilai sangat penting agar setiap kasus dapat ditangani secara aman, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Aris menegaskan bahwa dalam setiap peristiwa kekerasan atau keterlibatan anak dalam tindakan ekstrem, baik pelaku maupun korban memiliki hak untuk dilindungi dan dipulihkan.
“Kekerasan dan ekstremisme bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan dari ekosistem pendidikan yang harus diperkuat bersama antara sekolah, keluarga, komunitas, dan ruang digital,” tuturnya.
KPAI juga memastikan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihak sekolah, dan kepolisian dalam penanganan kasus SMAN 72 Jakarta. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada prinsip perlindungan anak dan pemulihan psikososial, baik bagi korban maupun terduga pelaku.
Dengan langkah-langkah ini, KPAI berharap dunia pendidikan mampu membangun ekosistem aman, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan digital, sehingga anak-anak terlindungi dari pengaruh negatif ideologi ekstrem maupun kekerasan.
