KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Kuota Haji 2023–2024

0
1729319601

Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas memberikan kata sambutan pada acara Grand Launching Pusat Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta pada 18 Oktober 2024 (Foto: Kementerian Agama)

El John News, Jakarta-Setelah melakukan pemeriksaan secara berkala, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat dikonfirmasi awak media, Fitroh mengiyakan penetapan status hukum terhadap Yaqut. Hingga Jumat (9/1/2026), KPK belum menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan secara rinci konstruksi perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026 yang mencantumkan nama Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. “Benar,” ujar Fitroh singkat melalui pesan tertulis kepada wartawan.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan adanya penetapan tersangka dan menyebut penjelasan lengkap akan disampaikan oleh juru bicara KPK. “Iya benar, untuk lebih jelasnya nanti Mas Jubir yang akan menyampaikan,” kata Asep.

Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean panjang. Namun, kuota justru dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *