KPPU Akan Selidiki Dugaan Kecurangan Dalam Menentukan Harga Beras

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya memerlukan waktu yang tidak sebentar dalam meneliti dugaan pelanggaran ini.
Terkait dengan keberadaan industri beras nasional, KPPU sebenarnya telah melakukan penelitian dalam lima tahun terakhir ini. Ada dua temuan KPPU dalam meneliti rantai perdagangan beras di Indonesia. Yang pertama diketahui bahwa rantai distribusi beras hingga ke tingkat konsumen memiliki rantai yang cukup panjang. Sebelum sampai ke tangan konsumen, beras akan dijual dari petani ke pengepul, kemudian dari pengepul beras akan disalurkan ke penggilingan, dari penggilingan beras pasarkan ke tingkat pedagang besar, lalu dari pedagang besar beras akan dijual ke agen retail dan dari agen retail, barulah beras tersebut dijual ke enduser atau kosumen.
Menurut Syarkawi rantai distribusi beras yang panjang itu telah dipatok keuntungan yang berbeda-beda dari mulai pengepul hingga ke agen retail, sehingga harga beras semakin naik jika sudah berada ditangan konsumen.
“Kemudian yang kedua temuan kita adalah ditengah-tengah khususnya di level pedagang besar maupun penggilingan pasarnya pun relatif terkonsentrasi hanya ada beberapa pemain besar nah ini yang membuat margin ditengah-tengah lebih tinggi. Ini juga yang ujung-ujungnya menyebabkan gap antara harga ditingkat petani dengan harga di tingkat konsumen menjadi besar,” kata Syarkawi saat ditemui di kantor KPPU di jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2017.
Berdasarkan data (Badan Pusat Statistik) BPS ataupun Kementan harga beras ditingkat petani kurang lebih Rp 7.300 perkilogramnya kemudian harga beras menjadi naik dan mencapai harga Rp 10.500 untuk dijual ke konsumen. Selain itu , beras juga dapat dijual o ditingkat perusahaan dengan harga yang bervariasi, ada yang menjual Rp 20.400, Rp 20.300 serta ada yang menjual terendah yakni Rp 13.700 rupiah perkilogramnya.
“Kami akan masuk melakukan penelitian terkait adanya dugaan penyalahgunaan posisi di pasar ini dari sisi persaingan kemudian. Kedua apakah ada praktek kecurangan dalam menentukan biaya produk sehingga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dua ini akan jadi fokus kita untuk sementara kami masih mendalami proses ini,” ujar Syarkawi.
Seperti diketahui, PT. Tiga Pilar Sejahtera ini memiliki anak usaha yaitu PT. Indo Beras Unggul. Anak usahanya kini tengah mengalami permasalahan di mana produk “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” diduga menggunakan beras dari jenis varietas padi IR 64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium. Selanjutnya, dijual dengan harga beras premium.
Hal tersebut terungkap saat, gudang miliknya digerebek Satgas Pangan Polri, Kamis 20 Juli 2017 lalu. Satgas Pangan mengamankan 1.161 ton beras yang disimpan di gudang tersebut.