KPPU Perpanjang Penyelidikan Dugaan Kartel Tiket Pesawat

0
images (14)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum dapat menemukan dua alat bukti terkait dugaan kartel penetapan harga tiket pesawat. Belum ditemukannya dua alat bukti, tidak menjadikan KPPU menghentikan investigasi justru investigasi diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

“Kami putuskan untuk memperpanjang penyelidikan hingga 30 hari. Terhitung sejak kemarin Senin (22/4),” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam konferensi pers di kantor KPPU, Selasa (23/4/2019).

Karena belum ditemukan dua alat bukti, maka penyelidikan tidak dapat ditingkatkan ke pemberkasan. Dua alat bukti menjadi syarat ditingkatkannya status penyelidikan.

Alat bukti yang sudah kumpulkan ternyata belum kuat untuk menyimpulkam sudah terkumpulnya dua alat bukti. Dengan demikian harus ada penyelidikan lanjutan agar dapat mengumpulkan dua alat bukti. Namun Guntur belum dapat mengumumkan alat bukti yang sudah dikumpulkan tersebut.

“Penyelidikan di KPPU tentu fokusnya mencari 2 alat bukti yang kami yakini. Ketika itu diperpanjang berarti alat bukti tersebut belum begitu kuat di komisi,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Guntur, KPPU tidak fokus pada mahalnya harga tiket, melainkan pada ada atau tidaknya kerja sama antar pelaku usaha dalam menetapkan harga.

Guntur mengingatkan, dalam bisnis, satu perusahaan bisa mengikuti kebijakan perusahaan lain sebagai strategi penetapan harga.

“Hal itu tidak serta merta menjadi bukti KPPU untuk menganggap itu pelanggaran. Kami harus menggali lagi bukti yang lebih sahih soal memang adanya kesepakatan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai besaran harga, lanjut Guntur, merupakan wewenang kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *